Terima Suap Seleksi PPK Rp 18 Juta, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian petap kepada Muhammad Yasin dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya dan Syahrul Iman dari Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara pada Jum’at sore (5/5/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Muhammad Yasin dan Syahrul Iman terbukti menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatam (PPK) Darul Makmur pada Pemilu Tahun 2024.
Terungkap fakta kedua Teradu bertemu dengan Burhan di sebuah cafe di Desa Suak Puntong pada Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu serentak tahun 2024, dan Burhan berkeinginan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.
Keinginan Burhan tersebut kemudian ditanggapi Yasin dan Syahrul dengan berjanji mengamankan dan mengaturnya pada seleksi PPK.
Kemudian disepakati Burhan membayar uang sebesar Rp 18 juta kepada keduanya.
Burhan kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 8 juta kepada Muhammad Yasin via BSI Smart Agent yang dibuktikan dengan struk transfer dan tangkapan layar handphone.
Kepada Syahrul uang sebesar Rp 10 juta diserahkan dalam kantong plastik hitam secara langsung saat bertemu di Simpang Lorong Pace, Desa Sukaraja.
“Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di cafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Meski dalam sidang pemeriksaan, Yasin dan Syahrul membantah telah menerima uang dari Burhan.