Infoaceh.net, BANDA ACEH — Relawan Pemenangan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi membantah tudingan pendukung paslon 02 Mualem-Dek Fad yang menyebut ada agenda menggagalkan Pilkada 2024 Aceh melalui media massa.
Sekjen Relawan Om Bus-Syech Fadhil, Wahyuddin, menegaskan, laporan terkait dugaan kecurangan di Aceh Utara bukanlah upaya untuk menciptakan narasi negatif, melainkan langkah untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.
“Laporan yang muncul di media sosial dan media mainstream terkait dugaan kecurangan di Aceh Utara harus dilihat sebagai bentuk kontrol publik yang sah. Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi di lapangan, terutama jika ada indikasi pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi,” ujar Wahyuddin dalam keterangannya, Ahad malam (1/12/2024).
Menurut Wahyuddin, narasi kecurangan di Aceh Utara tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan laporan saksi lapangan dan bukti yang dikumpulkan dari berbagai TPS.
Ia juga menyebut bahwa tudingan “aman dan damai” yang disampaikan oleh pihak pendukung Paslon 02 sangat keliru dan ada upaya untuk melegalkan kecurangan yang ada.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada laporan intimidasi, ancaman, hingga penggelembungan suara di beberapa TPS di Aceh Utara. Bukti berupa video, testimoni saksi, dan dokumen resmi sudah kami serahkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia meminta semua pihak, termasuk pendukung paslon lain, untuk tidak mengabaikan laporan ini dengan dalih menjaga stabilitas.
“Stabilitas yang sesungguhnya hanya dapat dicapai jika keadilan ditegakkan. Menutup mata terhadap pelanggaran bukanlah solusi,” tambahnya.
Terkait tuduhan bahwa media massa digunakan untuk menggagalkan Pilkada, ia menyatakan itu adalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu utama.
“Kami tidak memanfaatkan media untuk menggiring opini, tetapi media memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta. Jika ada dugaan kecurangan, itu harus diberitakan agar masyarakat tahu apa yang terjadi,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak ingin Pilkada diulang secara keseluruhan, melainkan menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang terbukti terjadi pelanggaran khusunya di kabupaten Aceh Utara.
“PSU adalah langkah konstitusional untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi. Ini bukan agenda untuk menggagalkan Pilkada, melainkan menegakkan keadilan,” jelasnya.
Wahyuddin mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Aceh untuk bersikap profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan kecurangan.
“Kami menghargai kerja KIP dan Panwaslih, akan tetapi mereka harus memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semua laporan dugaan pelanggaran harus diinvestigasi dengan serius dan tuntas” ujar alumni Pesantren Ruhul Islam Anak Bangsa (RIAB) ini.
Ia mengimbau masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Kami percaya masyarakat Aceh sudah cerdas dalam menyikapi isu ini. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang mencoba menutupi fakta,” tutupnya.