Tim Bustami-Fadhil Tolak Hasil Pilkada di Aceh Utara dan Tuntut Pemungutan Suara Ulang
“Kedua, saksi kita juga meminta untuk mengisi form keberatan atau surat kejadian khusus untuk ditandatangani, namun tak diberikan oleh PPK di hampir semua kecamatan di Aceh Utara. Kami menduga ini terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif,” terangnya.
Selain itu, kata F Rozi, ada banyak tindakan intimidasi terhadap para saksi 01 dan keluarga di banyak tempat yang ada di Aceh Utara.
Salah satunya, seperti yang dialami oleh Amri (45), simpatisan 01 di Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Sementara Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk Munirwan mengharapkan agar Panwaslih Aceh Utara dapat memproses laporan pihaknya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Panwaslih Aceh Utara menindaklanjuti laporan kami dengan serius. Jika ada kekurangan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan akan segera kami lengkapi. Yang terpenting Panwaslih kami minta agar apat bekerja dengan objektif, transparan independen dan profesional. Ini semua untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di Aceh Utara,” harap Tgk. Munirwan.