Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tolak Rencana KPU, Timnas AMIN Minta Debat Khusus Cawapres Tetap Digelar

Timnas pemenangan AMIN menolak rencana KPU RI yang menghilangkan debat khusus calon wakil presiden

JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) pemenangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghilangkan debat khusus calon wakil presiden.

Co-Captain Tim Nasional Pemenangan AMIN, Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya tak setuju wacana debat khusus cawapres dihilangkan oleh KPU pada rangkaian kampanye Pilpres 2024.

“Barusan kita Timnas rapat, dan kita secara official tak setuju, enggak setuju wacana hilangkan debat khusus cawapres,” kata Jumhur, Jum’at (1/12).

Jumhur menegaskan posisi wakil presiden penting lantaran bisa saja menggantikan posisi presiden jika nantinya berhalangan tetap.

Karenanya, kapasitas dan kapabilitas seorang calon wakil presiden harus diketahui oleh publik secara luas melalui debat kandidat.

“Dan minimal harus sama lah dengan kapasitas capresnya. Ya itu kita jangan sampai beli kucing dalam karung, jangan rakyat seperti beli kucing dalam karung. Kita tak setuju wacana hilangkan debat khusus cawapres,” kata dia.

Jumhur meminta pihak KPU mengklarifikasi pernyataan sudah ada kesepakatan dari para paslon tak menggelar debat cawapres secara khusus.

“KPU bicara dengan siapa. Yang pasti rapat tadi dengan Timnas yang memang official kekaptenan, posisi kami seperti itu. Kalau KPU ngobrol ama siapa, harus klarifikasi,” kata Jumhur.

Sebelumnya KPU memutuskan debat capres dan cawapres Pilpres 2024 tak digelar secara terpisah dalam lima kali gelaran.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan semua pasangan calon akan hadir bersamaan.

“Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir,” kata Hasyim di kantor KPU, Kamis (30/11).

Hasyim mengatakan keputusan itu telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.

“Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata dia.

Peraturan KPU 15/2023 Pasal 50 Ayat (1) mengatur debat dilaksanakan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Namun, KPU masih bisa mengubahnya atas koordinasi dengan DPR.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Enable Notifications OK No thanks