TPHD: KIP Aceh Harus Minta Maaf Telah Rugikan Kedua Calon Gubernur
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus melakukan permintaan secara terbuka karena dalam menjalankan tagapan Pilkada 2024 telah merugikan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.
“Lebih baik minta maaf lah kepada publik, dan terkhusus semua kandidat Pilkada Provinsi Aceh, yang sangat terang semuanya mutlak dirugikan,” ujar Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh Teuku Alfian SH, dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Tanggapan itu disampaikannya menyikapi pernyataan Ketua KIP Aceh Agusni AH yang menyatakan KIP Aceh siap menerima kritik dan masukan demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024
“Siap dikritik tentu berbeda jauh makna dan prakteknya dengan “siap berjiwa besar” dan “bermental besar, jika konteksnya sudah nyata melakukan kesalahan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berulang,” terangnya.
Teuku Alfian menambahkan, jika ada kebisingan publik terkait penyelenggara dalam konteks Pilkada Aceh, bisa saja itu ada sinyalemen kuat tertentu, layaknya disikapi responsif dengan mencari tahu kesalahan dan memeriksa ke bawah.
“Bukan justru KIP Aceh secepat kilat meng-kounter informasi umum yang beredar. Kemudian malah membela diri dengan logika-logika yang menyesatkan publik,” ungkapnya.
Apalagi jika sinyalemen itu diberikan oleh segmen aparatur penegak hukum yang juga bagian dari Penegakan Hukum Teradu (Gakkumdu), mestinya direspon positif.
“KIP ini kan lembaga negara penyelenggara pemilu, punya seperangkat alat kerja yang cukup lengkap dan personil memadai sesuai kebutuhan, mampu memverifikasi segala informasi dan data, mampu juga mengaktifkan koordinasi ke bawah sampai unit terkecil, untuk menyukseskan Pilkada.
Bukan lembaga arisan orang-orang dewasa perkotaan yang tujuannya hanya untuk senang-senang semata,” tegasnya.
Teuku Alfian menyarankan sebaiknya Ketua KIP Aceh segera fokus konsolidasikan rekan-rekan komisioner untuk mendalami dan telaah ulang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
“Ini jauh lebih bermanfaat ke dalam, daripada sibuk meng-kounter sinyalemen di publik yang sebenarnya sudah termasuk kritik terbuka masyarakat.
Apalagi sekarang sudah tercatat ada sejumlah laporan resmi dari beberapa pihak terkait pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan KIP Aceh,” pungkas Teuku Alfian.
Sebelumnya, Ketua KIP Aceh Agusni AH, menegaskan pihaknya siap menerima kritik dan masukan demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024.
Sikap terbuka dan kesiapan untuk dikoreksi menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi di Aceh berjalan dengan lancar dan kredibel.
“Kami siap menampung masukan dan kritik konstruktif dari semua pihak. Apabila ada kekeliruan atau kesalahan, kami berharap hal tersebut disampaikan secara bermartabat,” ujar Agusni, Selasa (15/10/2024).
Ia menekankan pentingnya prinsip tabayyun atau klarifikasi dalam menyampaikan kritik agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat, peserta Pilkada, serta penyelenggara pemilu.