Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tujuh Komisioner Berakhir Jabatannya, Tugas KIP Aceh Kini Diambil Alih KPU

Tugas KIP Aceh kini diambil alih oleh KPU menyusul berakhirnya masa jabatan tujuh Komisioner periode 2018-2023 pada 17 Juli 2023

BANDA ACEH — Tujuh orang Komisioner pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya pada Senin, 17 Juli 2023.

Adapun tujuh komisioner KIP Aceh yang telah berakhir masa jabatan adalah Syamsul Bahri, Tharmizi, Agusni, Munawarsyah, Ranisah, Akmal Abzal dan Muhammad.

Sehingga KIP Aceh saat ini mengalami kekosongan komisioner karena pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang melakukan seleksi dan perekrutan Komisioner baru periode 2023-2028 belum mengirimkan tujuh nama yang lulus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk dikeluarkan SK-nya dan dilakukan pelantikan oleh Pj Gubernur Aceh.

Selama komisioner kosong, tugas-tugaa penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di Aceh kini telwh diambil alih oleh KPU Pusat.

Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh Fahmi membenarkan pihak KPU telah mengambil alih tugas KIP Aceh untuk pelaksanaan tugas dan tahapan Pemilu 2024.

“Maka sesuai ketentuan yang ada apabila terjadi kekosongan komisioner selanjutnya diambil alih dengan KPU,” kata Fahmi kepada wartawan di Banda Aceh Selasa (18/7/2023).

Fahmi mengatakan, selama belum dilantik komisioner baru, proses penyelenggaraan Pemilu diambil alih KPU. Misalnya jika ada rapat pleno dan sebagainya, maka pihak KPU yang akan menggelar plenonya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRA telah menetapkan tujuh Anggota KIP Aceh terpilih periode 2023-2028. Kelulusan tersebut berdasarkan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KIP Aceh Nomor: 068/KOM-1/DPRA/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky.

Dalam pengumuman tersebut terdapat tujuh nama yang lulus dan tujuh nama lagi sebagai cadangan.

Pengumuman itu berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan serta pleno yang digelae Komisi I DPRA, pada Rabu, 5 Juli 2023Dalam pengumuman itu juga menyebutkan bahwa keputusan itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Adapun 7 nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dinyatakan lulus adalah H Iskandar Agani SE, Syaiful SE, Agusni SE, Muhammad Sayuni SH MKes MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady SH MH dan Khairunnisak SE

Lainnya

Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Raja Ampat Bukan Milik Investor
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Enable Notifications OK No thanks