Wali Kota Langsa Belum Dilantik, Pemerintah Aceh Beri Penjelasan
Infoaceh.net, Langsa – Wali Kota Langsa Terpilih Jeffry Sentana dan M Nasir hingga kini belum juga dilantik oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Sehingga Jeffry Sentana dan M. Haikal menjadi satu-satunya wali kota dan wakil wali kota terpilih yang belum dilantik di Provinsi Aceh. Hal ini dikarenakan belum rampungnya Tatib DPRK dan alat kelengkapan dewan hingga penjadwalan paripurna tertunda buntut dugaan konflik internal antar anggota dewan.
Pemerintah Aceh pun turut memberikan penjelasan penyebab belum dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tersebut
Informasi yang diperoleh Sabtu (21/3), Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah (Setda) telah melayangkan surat kepada Ketua DPRK Langsa Melvita Sari.
Surat balasan tersebut terkait penjelasan tentang kendala hingga belum dilantiknya wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih.
Berikut isi lengkap surat penjelasan terkait Tatib DPRK dan alat kelengkapan dewan hingga penjadwalan paripurna :
Sehubungan surat saudara Nomor 100.1.4.2/157/2025 tanggal 20 Februari 2025 perihal permohonan pelantikan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih kota Langsa periode 2025-2030, surat nomor 100.1.4.2/165/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal mohon penjelasan, dan surat nomor 100.1.4.2/183/2025 tanggal 07 Maret 2024 perihal permohonan penjadwalan pelantikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih kota Langsa periode 2025-2030, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sesuai dengan hasil rapat pra fasilitasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Langsa, serta unsur pemerintah Aceh pada Rabu, 8 Januari 2025, telah disampaikan bahwa:
- Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan kepada Gubernur Aceh rancangan tata tertib (Tatib) DPRK Langsa yang telah dibahas oleh tim perumus pembentukan rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketua DPRK Langsa dapat melaksanakan rapat kembali untuk melakukan finalisasi rancangan peraturan DPRK Langsa tentang tata tertib DPRK Langsa yang telah dirumuskan oleh tim perumus, dan segera disampaikan rancangan tata tertib tersebut kepada Gubernur Aceh paling lambat 5 hari kerja untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun sampai dengan saat ini terhadap hasil rapat tersebut Ketua DPRK Langsa belum menindaklanjutinya.