Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Eks Karyawan Usai Bosnya Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta, Infoaceh.net – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mendesak manajemen PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk segera membayar pesangon dan hak-hak eks karyawan yang belum dipenuhi.
Desakan ini muncul menyusul penangkapan mantan Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex.
“Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen lama. Menteri (Ketenagakerjaan) juga menyampaikan bahwa perusahaan wajib membayar hak pesangon,” kata Immanuel—yang akrab disapa Noel—di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Noel menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal seluruh proses, mulai dari pelelangan aset perusahaan hingga pemenuhan kewajiban terhadap mantan buruh.
“Kita akan kawal hak-hak buruh Sritex, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan tentu saja pesangon. Kita akan lihat siapa yang paling bertanggung jawab antara manajemen dan kurator,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pesangon dan hak-hak lainnya harus dibayarkan karena itu merupakan amanat undang-undang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Selain Iwan, dua mantan pejabat tinggi di Bank BJB dan Bank DKI juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM, dan ISL pada Rabu, 21 Mei 2025, penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.