YARA Minta Partai Aceh Ganti Ketua DPRA Karena Melawan Mualem Terkait Penunjukan Plt Sekda
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin meminta Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang juga Gubernur Aceh untuk mengganti posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hal ini dimaksudkan untuk mencegah meluasnya konflik dan menggangu hubungan pemerintahan eksekutif dengan legislatif.
Permintaan ini terkait dengan pernyataan Ketua DPRA Zulfadli yang menyampaikan pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak sah.
“Pernyataan Ketua DPRA tentang tidak sahnya pengangkatan Sekda Aceh dapat menimbulkan konflik antara Eksekutif dan Legislatif. Untuk mencegah itu, sebaiknya Ketua Umum Partai Aceh agar mengganti Ketua DPRA dengan yang lain,” kata Safar dalam keterangan tertulisnya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (20/2).
Menurut Safar, Ketua DPRA seharusnya melakukan hubungan komunikasi dengan Gubernur terkait SK pengangkatan Plt. Sekda Aceh jika dirasa ada yang ganjil.
Apalagi, kata Safar, gubernur merupakan Ketua Umum Partai Aceh tempat Zulfadli bernaung, pernyataan mengkritisi kebijakan gubernur tanpa melakukan komunikasi dengan gubernur oleh Ketua DPRA yang juga kader Partai Aceh menunjukkan “perlawanan tersirat” Zulfadli kepada gubernur yang juga Ketua Umum Partai Aceh.
Padahal, lanjut Safar, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, jikapun pelantikan tersebut tidak didelegasikan oleh Gubernur ke Wakil Gubernur, maka Gubernur bisa langsung melakukan langkah administratif lainnya untuk menunjuk Sekda yang diinginkan.
“Selaku mitra kerja, Ketua DPRA sebaiknya melakukan komunikasi dengan gubernur, apalagi gubernur ini kan Ketua Umum Partai Aceh, masih satu partai dengan Ketua DPRA, tinggal telepon atau sambil minum kopi bisa diskusi dan menanyakan langsung tanpa perlu membuat kehebohan dipublik seperti saat ini,” sebutnya.
Apalagi, lanjut Safar, SK pengangkatan sebagai Plt. Sekda Aceh Alhudri ditandatangani langsung oleh Gubernur, Wakil Gubernur hanya melakukan tugas yang diberikan oleh Gubernur untuk melakukan penyerahan SK.