Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yudi Purnomo: UU BUMN 2025 Berpotensi Lindungi Pejabat BUMN dari Jerat KPK

"Politik hukum saat ini sudah menegaskan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara," kata Yudi dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5/2025).
Foto Ilustrasi.

Infoaceh.net, JAKARTA -Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dapat memberikan imunitas hukum bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari jeratan hukum KPK.

“Politik hukum saat ini sudah menegaskan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5/2025).

Menurut Yudi, selama belum ada regulasi baru yang membatalkan ketentuan tersebut, maka KPK tak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan korupsi oleh pejabat BUMN. Ia menegaskan, KPK hanya bisa menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara.

“Artinya, KPK yang salah satu kewenangannya adalah menangani korupsi oleh penyelenggara negara, secara otomatis tidak bisa menyentuh mereka—kecuali ada aturan baru yang mencabut itu,” ujarnya.

UU BUMN 2025 yang telah disahkan memuat ketentuan dalam Pasal 9F Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara, jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka;

  • Telah bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian;

  • Tidak memiliki konflik kepentingan;

  • Telah berupaya mencegah atau menghentikan kerugian tersebut.

Pasal 9G menegaskan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga berada di luar subjek hukum yang dapat dijerat KPK dalam tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pasal 9H menyebutkan bahwa pejabat BUMN tidak dapat mewakili BUMN di pengadilan jika tengah bersengketa dengan perusahaan atau memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks