Yudi Purnomo: UU BUMN 2025 Berpotensi Lindungi Pejabat BUMN dari Jerat KPK
Infoaceh.net, JAKARTA -Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dapat memberikan imunitas hukum bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari jeratan hukum KPK.
“Politik hukum saat ini sudah menegaskan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5/2025).
Menurut Yudi, selama belum ada regulasi baru yang membatalkan ketentuan tersebut, maka KPK tak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan korupsi oleh pejabat BUMN. Ia menegaskan, KPK hanya bisa menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara.
“Artinya, KPK yang salah satu kewenangannya adalah menangani korupsi oleh penyelenggara negara, secara otomatis tidak bisa menyentuh mereka—kecuali ada aturan baru yang mencabut itu,” ujarnya.
UU BUMN 2025 yang telah disahkan memuat ketentuan dalam Pasal 9F Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara, jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:
-
Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka;
-
Telah bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian;
-
Tidak memiliki konflik kepentingan;
-
Telah berupaya mencegah atau menghentikan kerugian tersebut.
Pasal 9G menegaskan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga berada di luar subjek hukum yang dapat dijerat KPK dalam tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Pasal 9H menyebutkan bahwa pejabat BUMN tidak dapat mewakili BUMN di pengadilan jika tengah bersengketa dengan perusahaan atau memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.