Infoaceh.net, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa dilantik lebih dulu.
Menurutnya, dari total hasil pilkada 2024, ada sekitar 300 kasus masih bersengketa hasil pemilihan di MK.
Sementara itu, ada juga kepala daerah terpilih yang prosesnya tidak menghadapi sengketa.
Pemerintah, kata Yusril, tengah mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil agar proses pelantikan berjalan lancar.
“Yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana, apakah dilantik lebih dulu. Dan itu kita lihat ada dua putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi,” ujar Yusril di Jakarta, Jum’at (10/1/2025).
Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa pemerintah akan melakukan pembicaraan dengan DPR terkait putusan tersebut.
Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah sesuai dengan putusan MK dan tanpa hambatan berarti.
“Semoga semuanya smooth ya. Sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa, ya kita harap bisa dipertimbangkan prosesnya lebih cepat,” tegas Yusril.
Yusril terlihat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1).
Kehadiran Yusril di Istana ini menegaskan fokus pemerintah pada upaya penyelesaian sengketa pilkada, sekaligus memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Yusril menegaskan kehadirannya hanya untuk melakukan pembahasan rutin dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Saya lagi ngobrol sama Mensesneg saja,” ujar Yusril saat ditanya wartawan tentang agendanya di Istana.
Yusril turut membawa dokumen yang menarik perhatian wartawan.
Ia menjelaskan dokumen tersebut berkaitan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelantikan kepala daerah terpilih.
“Ini dokumen dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru, yang mengenai pelantikan kepala daerah yang terpilih. Sebagian kan sudah tidak ada sengketa, sebagian sengketanya baru dimulai persidangan di MK,” jelas Yusril.