INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pasangan Zainal Arifin (Keuchik Zainal) – Mulia Rahman dinyatakan lolos verifikasi administrasi bakal calon (Balon) wali kota dan wakil Banda Aceh lewat jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024
Hal itu setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan paslon jalur independen tersebut memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat mengatakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi syarat administrasi tersebut yakni Zainal Arifin dan Dr Mulia Rahman.
“Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi,” ujar Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Jum’at (21/6).
Untuk selanjutnya, KIP Kota Banda Aceh kembali akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan dari pasangan bakal calon independen tersebut.
Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman merupakan satu-satunya pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri untuk pilkada di Kota Banda Aceh dari jalur perseorangan atau independen.
Menurut Rachmat Hidayat, pasangan bakal calon tersebut menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 9.991 dukungan. Jumlah dukungan tersebut melebihi syarat minimal sebanyak 7.787 dukungan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, penyebaran syarat dukungan juga terpenuhi, yakni minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
“Selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan tersebut. Verifikasi faktual dilakukan secara keseluruhan atau semua dukungan yang diserahkan,” kata Rachmat Hidayat.
Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS di tingkat desa atau gampong. Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan. Apabila dukungan tidak benar, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. (ICHSAN)