Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

222 Santri Dayah DQA Ikut Program Mukhayyam Al Quran Selama Ramadan

Sebanyak 222 santri Dayah Darul Quran Aceh (DQA) mengikuti program Mukhayyam Al Quran mulai 26 Maret sampai 9 April 2023 di komplek dayah tersebut, Gampong Tumbo Baro, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar

ACEH BESAR — Sebanyak 222 santri Dayah Darul Quran Aceh (DQA) yang terdiri atas 157 putra dan 65 putri mengikuti program Mukhayyam Al Quran selama Ramadan 1444 Hijriah di komplek dayah tersebut, Gampong Tumbo Baro, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

Kegiatan dengan tema “Berkhidmat bersama Al Quran di bulan yang penuh rahmat” ini berlangsung mulai 26 Maret sampai 9 April 2023 yang bertepatan 4 sampai 15 Ramadan 1444 Hijriah dan dibuka oleh Direktur Darul Quran Aceh, yang diwakili Kepala SMA Swasta Darul Quran Aceh Ustaz Fauzal Azifa MPd.

Ketua Panitia Pelaksana, Ustaz Budi Muyasir SH, Selasa (28/3/2023) mengatakan, Mukhayyam Al Quran pada Ramadan 1444 Hijriah ini merupakan kali keenam yang dilaksanakan sejak dayah tersebut berdiri tahun 2017.

“Setiap tahunnya para santri baik putra maupun putri mengikuti kegiatan ini dengan cara registrasi kepada panitia pelaksana yang telah ditetapkan. Alhamdulillah pada Ramadhan tahun ini diikuti banyak peserta dengan jumlah 222 santri,” kata Ustaz Budi Muyasir.

Ia menambahkan untuk kesuksesan kegiatan tersebut, panitia telah melakukan persiapan jauh-jauh hari sejak Februari 2023. Di antaranya dengan menyurati langsung wali santri, dikarenakan pendaftarannya hanya sepesb saja.

“Walaupun program ini tidak wajib hukumnya, dimana para santri boleh ikut serta atau tidak, akan tetapi antusias mareka sangat luar biasa untuk mengikuti program tersebut. Sehingga yang mendaftar pun mencapai ratusan santri dan panitia menyiapkan segala kebutuhan mareka selama kegiatan tersebut,” kata Ustaz Budi Muyasir.

Adapun kegiatannya meliputi shalat tarawih, sahur bersama, tahajud berjamaah, memperbanyak shalat sunnat dan halaqah tahfizd Al Quran. Selain itu juga ngabuburit dan buka puasa bersama.

Sementara itu, Kepala SMA Swasta Darul Quran Aceh Ustaz Fauzal Azifa MPd dalam sambutannya meminta kepada seluruh peserta agar memperbaiki niat dengan tulus dalam mengikuti program tersebut. Selain itu ia juga berharap peserta dapat dengan serius dan percaya diri dalam mengikuti setiap kegiatan yang telah disusun oleh panitia.

“Semoga ke depan kita akan mendapatkan syafaatnya Rasulullah. Terlebih lagi kegiatan ini dilaksanakan khusus pada bulan Ramadhan dan sungguh sangat beruntung bagi kita semua yang mengikuti program ini karena selalu berada dalam rutinitas yang positif,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Sahid,
Trump Akui Israel Rusak Parah, Gencatan Senjata di Gaza Sebentar Lagi
Banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Besar sulit mendapat LPG 3 Kg, diduga karena permainan pangkalan nakal dalam pendistribusiannya. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Dicegah Sebelum Pemeriksaan Perdana, Potensi Tersangka?
Komisi II DPR Geram Data Kepulauan Amburadul
Nusron Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Jual Beli Pulau
Ketua MPR Minta Keputusan Menteri Tak Bikin Pusing Presiden
Prabowo Bisa Jadi Tokoh Perdamaian Dunia, jika ...
Kapolri Mutasi Lima Jenderal, Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ada Apa?
Saya Mewarisi Kebaikan Presiden Sebelum Saya
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Kombes Deden Supriyatna Imhar ditunjuk menjadi Dirlantas Polda Aceh
Maskapai Garuda Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)
Ilustrasi investor pasar modal.
Pemerintah Siapkan Pajak Baru untuk Penjual E-commerce 0,5 Persen, Bakal Dikutip Platform Belanja Online
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima
Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Politikus Gerindra Gus Sadad
Satpol PP-WH Aceh Besar menegur manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan senam yang dinilai tidak sesuai syariat. (Foto: Ist)
Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.
Enable Notifications OK No thanks