Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia

Aturan rujuk di Indonesia yang tertuang dalam KHI mencerminkan banyak kesesuaian dengan literatur fiqih, seperti syarat rujuk dilakukan dalam masa iddah, hanya berlaku untuk talak satu atau dua, dan tidak sah jika perpisahan melalui khulu’. Namun ada sedikit perbedaan signifikan, seperti kewajiban persetujuan istri yang diatur dalam KHI, hal ini berbeda dengan ijma ulama yang menyatakan bahwa rujuk merupakan hak suami tanpa memerlukan keridhaan istri. Wallahu a'lam.
#image_title

Rujuk merupakan salah satu mekanisme yang diatur secara jelas dalam hukum pernikahan Islam dan telah diakomodasi oleh hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan rujuk memiliki dasar yang kuat dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 228:

وَبُعُولَتُهُنَ أَحَقُ بِرَدِّهُنَ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Artinya, “Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa tersebut jika mereka menghendaki kebaikan.”

Berikut ini adalah 4 ketentuan rujuk menurut peraturan yang berlaku di Indonesia dan perbandingannya dengan penjelasan para ulama.

1. Dalam Masa Iddah

Salah satu syarat utama untuk melaksanakan rujuk adalah bahwa rujuk tersebut harus dilakukan selama masa iddah istri. Hal ini tercantum dalam Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menegaskan bahwa masa iddah menjadi waktu yang ditetapkan untuk mempertimbangkan keberlanjutan pernikahan. Pasal tersebut berbunyi:

Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.”

Ketentuan tersebut sesuai dengan fiqih. Dalam fiqih syafi’iyah juga dijelaskan bahwa rujuk hanya bisa dilakukan selama masa iddah belum rampung. Salah satu yang memberi penjelasan adalah Imam Ar-Rauyani. Beliau menjelaskan:

فَأَمَّا الرَّجْعَةُ، فَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّةُ الطَّلَاقِ، وَهُوَ إِلَى انْقِضَاءِ الْقُرْءِ

Artinya, “Adapun rujuk, seorang suami berhak merujuk istrinya selama masa iddah talak belum berakhir, yaitu hingga selesai masa quru’ (suci dari haid).” (Bahrul Mazhab fi Furuʿil Mazhab asy-Syafiʿi, [Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 2009 M], juz X, cet. I, hal. 183)

2. Belum Talak Tiga

Selain harus berada dalam masa iddah, aturan rujuk di Indonesia mensyaratkan bahwa talak yang melatarbelakangi perpisahan suami-istri belum mencapai batas maksimal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 163 ayat (2) KHI, talak yang sudah maksimal, yakni talak tiga, menutup kemungkinan untuk rujuk. Pasal tersebut berbunyi:

Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal: [a] putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan sebelum dukhul.”

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
DPR PKB Nasim Minta Pemda Turun Tangan Atasi Polemik Sound Horeg
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara Temu Kader Gerindra se Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/7/2025).
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meninjau dua jembatan rusak yang menjadi akses vital masyarakat di Gampong Seunebok Aceh menuju Bale Buya, serta jembatan di kawasan Seneubok Peusangan - Dama Tutong. (Foto: Ist)
Cak Imin: Pesantren Simpul Strategis Entaskan Kemiskinan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers terkait KUHAP yang digelar di Ruang Komisi Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (14/7/2025)
Pemkab Aceh Selatan melalui Wakil Bupati Baital Mukadis menerima secara simbolis Alokasi Dana DAK Fisik dan Non Fisik BOKB TA 2025, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru karena akan dikenai pajak mulai tahun ini. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks