Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia

Aturan rujuk di Indonesia yang tertuang dalam KHI mencerminkan banyak kesesuaian dengan literatur fiqih, seperti syarat rujuk dilakukan dalam masa iddah, hanya berlaku untuk talak satu atau dua, dan tidak sah jika perpisahan melalui khulu’. Namun ada sedikit perbedaan signifikan, seperti kewajiban persetujuan istri yang diatur dalam KHI, hal ini berbeda dengan ijma ulama yang menyatakan bahwa rujuk merupakan hak suami tanpa memerlukan keridhaan istri. Wallahu a'lam.
#image_title

Pasal 163 ayat (2b) KHI menyebutkan:

Putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.”

Hal ini sejalan dengan pendapat dalam fiqih yang menyatakan bahwa perpisahan melalui khulu’ dan li’an tidak memungkinkan rujuk, sebagaimana disebutkan:

وَلَا مُفَارَقَةٌ بِدُونِ ثَلَاثٍ مَعَ عِوَضٍ كَخُلْعٍ لِبَيْنُونَتِهَا

Artinya: “Dan tidak sah rujuk dengan wanita yang dicerai di bawah  tiga kali talak dengan bayaran seperti khulu’, karena itu menyebabkan bain (terputusnya hubungan pernikahan).” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Muʿin bi Syarh Qurratil ʿAin bi Muhimmatid Din, [Beirut, Dar Ibn Hazm: t.t], juz I, cet. I, hal. 521)

4. Sepengetahuan Istri

Aturan rujuk di Indonesia juga memberikan perhatian khusus pada hak istri dalam menentukan statusnya. Pasal 164 dan 165 KHI menyebutkan bahwa istri berhak untuk mengajukan keberatan atas proses rujuk yang diajukan oleh suami. Bahkan, pengajuan rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan istri dapat dinyatakan tidak sah.

Pasal 164 dan 165 KHI menyebutkan:

Seorang wanita dalam iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.

Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.”

Terdapat perbedaan antara aturan yang berlaku ini dengan ijma’. Dalam konteks ketika suami telah mengucapkan kalimat rujuk, ijma para ulama menjelaskan bahwa seorang suami tidak perlu meminta persetujuan mantan istrinya. Salah satu yang menjelaskan klaim ijma tersebut adalah Imam Ibnu Qudamah. beliau menjelaskan:

وَلَا يُعْتَبَرُ فِي الرَّجْعَةِ رِضَى الْمَرْأَةِ؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا﴾ [البقرة: ٢٢٨]. فَجَعَلَ الْحَقَّ لَهُمْ… وَأَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى هَذَا

Artinya: “Rujuk tidak mensyaratkan keridhaan wanita, sebagaimana firman Allah Ta’ala: Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa itu jika mereka menginginkan perbaikan. (QS. Al-Baqarah: 228). Dengan demikian, hak itu diberikan kepada para suami … dan para ‘Ulama sepakat akan hal itu.” (Al-Mughni, [Kairo, Maktabah al-Qahirah:  1388 H/1968 M], juz VII, cet I, hal. 519)

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks