4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Imam an-Naisaburi sebelumnya memberi penjelasan yang sama. Beliau menjelaskan:
وَأَجْمَعُوا أَنَّ الرَّجْعَةَ إِلَى الرَّجُلِ مَا دَامَتْ فِي الْعِدَّةِ، وَإِنْ كَرِهَتْ ذَلِكَ الْمَرْأَةُ
Artinya: “Para ulama sepakat bahwa hak rujuk ada pada suami selama masa iddah, meskipun istri tidak menyukai hal tersebut.” (Al-Ijmaʿ, [Riyadh, Dar al-Muslim: 1425 H/2004 M], cet. I, hal. 94)
Aturan rujuk di Indonesia yang tertuang dalam KHI mencerminkan banyak kesesuaian dengan literatur fiqih, seperti syarat rujuk dilakukan dalam masa iddah, hanya berlaku untuk talak satu atau dua, dan tidak sah jika perpisahan melalui khulu’. Namun ada sedikit perbedaan signifikan, seperti kewajiban persetujuan istri yang diatur dalam KHI, hal ini berbeda dengan ijma ulama yang menyatakan bahwa rujuk merupakan hak suami tanpa memerlukan keridhaan istri. Wallahu a’lam.
Ustadz Ahmad Maimun Nafis, Pengajar di Pondok Pesantren Darul Istiqamah, Batuan, Sumenep.