Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Berupa Beras
JANTHO — Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Besar telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023/1444 Hijriah yaitu berupa beras.
Penetapan zakat fitrah tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat No. B-599/ KK.01.04/ BA.03.3/4/ 2023 yang ditanda tangani Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman SPd MAg, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023).
Penetapan tersebut juga berdasarkan keputusan rapat bersama diikuti Kepala Kementerian Agama Aceh Besar H Salman MAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk H Nasruddin, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi SSos MSi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar H Azwar Anwar SE, Drs H Imran Penyelenggara zakat dan wakaf, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Akhyar dan Kasubbag Tata Usaha Kemanag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi.
Ketetapan bersama yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan Keuchik atau Imuem Menasah Se-Kabupaten Aceh Besar itu disebutkan berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 20014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
Hasil ketetapan bersama tersebut antara lain, pertama, Zakat Fitrah sesuai Jumhur Ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sebanyak satu shak atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Kedua, diimbau kepada Panitia Zakat Fitrah untuk bertindak secara proporsional dan profesional dalam penanganan zakat fitrah terutama senif amil diberikan sesuai ujrah mitsil (upah kerja).
Ketiga, penerimaan zakat fitrah diimbau untuk dapat diterima mulai 27 Ramadhan dan disalurkan selambat-lambatnya sebelum shalat Idul Fitri.
Sedangkan ketetapan kempat, diimbau kepada Keuchik atau Amil Gampong agar menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan tersebut.