Belum Bisa ke Tanah Suci, Ini Tiga Amalan Setara Pahala Haji dan Umrah
Aceh Besar, Infoaceh.net — Tiga amalan kalau dilakukan dengan penuh keikhlasan dan konsisten, pahala dari amalan tersebut setara dengan ibadah haji dan umrah
Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Ustaz Gamal Achyar Lc MSh dalam khubah Jum’at di Masjid Al-Hidayah Dusun Meusara Agung, Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, 23 Mei 2025 bertepatan dengan 25 Dzulqa’dah 1446 Hijriah.
Tiga amalan tersebut yaitu konsisten shalat jamaah lima waktu di masjid dan shalat dhuha, zikir setelah shalat shubuh berjamaah sampai terbit matahari, lalu shalat dua rakaat, serta pergi ke masjid menuntut ilmu atau mencari kebaikan.
Ustaz Gamal Achyar menjelaskan yang pertama, shalat berjamaah lebih utama dibanding shalat sendirian. Selain mendapatkan pahala dua puluh tujuh kali lipat, shalat berjamaah di masjid juga dilimpahkan pahala ibadah haji bila dilakukan terus-menerus. Sementara orang yang mengerjakan shalat dhuha di masjid dihadiahi pahala ibadah umrah.
Penjelasan ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Umamah bahwa Rasulullah berkata, yang artinya, “Siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk menunaikan shalat fardhu akan diberikan pahala ibadah haji. Sementara orang yang keluar rumah untuk mengerjakan shalat dhuha dan tidak ada tujuan lain selain itu, maka akan diberikan pahala umrah.” (HR. Abu Daud).
Ustaz Gamal Achyar menjelaskan ibadah yang kedua, zikir setelah shalat shubuh berjamaah sampai terbit matahari, lalu shalat dua rakaat.
Selain shalat lima waktu, orang yang berzikir setelah shalat shubuh juga diberikan pahala ibadah haji dan umrah. Syaratnya, dia harus tetap berzikir di masjid sampai terbit matahari, kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bahwa Rasulullah berkata, yang artinya, “Siapa yang mengerjakan shalat subuh berjamaah, kemudian dia tetap duduk sambil zikir sampai terbit matahari dan setelah itu mengerjakan shalat dua rakaat, maka akan diberikan pahala haji dan umrah,” (HR. At-Tirmidzi).