DPRA Nilai Aneh Gubernur Nova Minta Perpanjang Operasional Bank Konvensional di Aceh
- Pemerintah Aceh Harus Serius Jalankan Qanun LKS
Banda Aceh — Pemerintah Aceh diminta untuk serius menjalankan penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Selama ini terkesan Pemerintah Aceh kurang maksimal dalam menjalankan qanun yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu. Bahkan mulai ada pihak-pihak yang ingin “menggagalkannya”.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag, Selasa (22/12/2020).
“Qanun LKS merupakan semangat bersama Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sudah ditetapkan. Selain itu dimaksudkan untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh. Yang juga bagian dari pelaksanaan syariat islam secara kaffah,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aceh itu menjelaskan sesuai dengan perintah qanun tersebut, semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh haruslah berdasarkan prinsip syariah. Dan juga wajib menyesuaikan dengan qanun itu paling lama 3 tahun sejak diundangkan.
“Hasil informasi dari pihak perbankan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mareka juga sudah setuju lembaga keuangan konvensional beralih ke syariah. Dan apapun yang diperlukan akan terus dipersiapkan oleh pihak perbankan. Tentunya memerlukan waktu, proses dan bertahap,” sebut Tgk Irawan Abdullah.
Ketua Komisi VI DPRA Aceh yang membidangi keistimewaan dan kekhususan Aceh itu juga merasa heran dengan adanya penolakan qanun LKS itu dari oknum tertentu.
Padahal menurutnya salah satu tahapan dalam pembuatan qanun adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk juga organisasi pengusaha.
“Agak aneh juga jika qanun yang sudah ditetapkan 2 tahun itu, baru sekarang diperdebatkan lagi. “Lagee ureung ban jaga teunget” (Seperti orang baru bangun tidur).
Bahkan dari informasi yang beredar Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati Ketua DPR Aceh untuk memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 4 Januari 2026. Ada apa dengan ini semua?,” tanya Tgk Irawan Abdullah.
Mantan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2004-2019 itu menambahkan sebaiknya Pemerintah Aceh menjalankan saja terlebih dahulu dengan serius semua isi qanun tersebut. Dan masih ada 1 tahun ke depan untuk mencari format yang ideal yang bisa diterima oleh semua pihak.
Kemudian jika pun di kemudian hari terdapat kendala dan permasalahan, barulah dilakukan evaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama, untuk dilihat antara maslahat dan mudharatnya.
Menurutnya terlalu dini untuk menyatakan Qanun LKS itu banyak kekurangan dan lembaga keuangan konvensional masih diperlukan. Padahal pelaksanaannya juga belum maksimal dan baru dimulai.
“Dari itu kami meminta agar Pemerintah Aceh tetap komit dan patuh terhadap amanah qanun itu. Dan janganlah “terprovokasi” pihak tertentu. Terhadap kekurangan dan kendalanya akan kita carikan solusi bersama-sama setelah qanun itu dilaksanakan dengan sempurna. Insha Allah,” tegas Tgk Irawan Abdullah.
Ia juga meminta keseriusan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh untuk terus berupaya secara sistemik untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan bagi masyarakat Aceh. Dan ini ada pertaruhan nama baik Aceh dan juga syariat.
“Jika gagal akan menimbulkan image negatif bagi Aceh di mata nasional. Sebaliknya jika berhasil akan menjadi contoh bagi Indonesia dan dunia. Dari itu diperlukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder menjadi sangat penting untuk menjawab isu-isu liar yang beredar di masyarakat saat ini,” pungkas Anggota DPRA Fraksi PKS dari Dapil Aceh 1 tersebut. (IA)