Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fatwa MPU Aceh: Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Haram

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan saat penutupan Sidang Paripurna IV di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8/2024). Foto: (Dok. MPU Aceh)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian, hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2024 yang dibacakan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat MPU Aceh Ahmad Taufik Lc saat penutupan Sidang Paripurna IV di gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8/2024).

Sidang yang membahas tema “Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif” itu melahirkan 8 poin Fatwa dan 5 poin Taushiyah MPU Aceh.

Disebutkan, pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien (transplantasi) hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat, tidak memperoleh organ pengganti lain yang sesuai menurut para ahli, tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi penerima, dan dengan seizin pemilik organ atau ahli warisnya, serta transplantasi dilakukan oleh para ahli dan pada tempat yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Mayat muslim yang dimanfaatkan sebagai alat studi medis wajib dimandikan, dikafankan dan dishalatkan sebelum pemanfaatannya. Setelah pemanfaatan, mayat tersebut wajib dikuburkan sesuai ketentuan syariat,” sebutnya.

Disamping Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah terkait hal yang sama. MPU Aceh berharap kepada pemerintah mengawasi dan menindak tegas pelaku jual beli mayat dan organ tubuh manusia.

Diharapkan juga kepada pihak yang memanfaatkan cadaver sebagai alat studi medis untuk menjaga kehormatan mayat sesuai dengan syariat dan etika profesi.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali berharap fatwa dan taushiyah MPU Aceh ini bisa menjadi solusi atas problematika yang terjadi ditengah masyarakat, khususnya dikalangan medis.

“Delapan poin yang kita hasilkan ini suatu yang cukup luar biasa, bisa menjawab walaupun tidak semuanya tapi prinsip-prinsip dasar jual beli mayat dan organ tubuh itu sudah menjadi pegangan bagi kita semuanya dan menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan medis,” harap Abu Faisal.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks