INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Fatwa MPU Aceh: Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Haram

Last updated: Rabu, 28 Agustus 2024 23:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan saat penutupan Sidang Paripurna IV di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8/2024). Foto: (Dok. MPU Aceh)
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sambutan saat penutupan Sidang Paripurna IV di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8/2024). Foto: (Dok. MPU Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian, hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2024 yang dibacakan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat MPU Aceh Ahmad Taufik Lc saat penutupan Sidang Paripurna IV di gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8/2024).

Da'i kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad (UAS) tiba di Aceh melalui Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
UAS Isi Tausiah Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman ‎

Sidang yang membahas tema “Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif” itu melahirkan 8 poin Fatwa dan 5 poin Taushiyah MPU Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Disebutkan, pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien (transplantasi) hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat, tidak memperoleh organ pengganti lain yang sesuai menurut para ahli, tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi penerima, dan dengan seizin pemilik organ atau ahli warisnya, serta transplantasi dilakukan oleh para ahli dan pada tempat yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Mayat muslim yang dimanfaatkan sebagai alat studi medis wajib dimandikan, dikafankan dan dishalatkan sebelum pemanfaatannya. Setelah pemanfaatan, mayat tersebut wajib dikuburkan sesuai ketentuan syariat,” sebutnya.

- ADVERTISEMENT -
Cegah Banjir, Teladani Rasulullah dalam Menjaga Lingkungan

Disamping Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah terkait hal yang sama. MPU Aceh berharap kepada pemerintah mengawasi dan menindak tegas pelaku jual beli mayat dan organ tubuh manusia.

Diharapkan juga kepada pihak yang memanfaatkan cadaver sebagai alat studi medis untuk menjaga kehormatan mayat sesuai dengan syariat dan etika profesi.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali berharap fatwa dan taushiyah MPU Aceh ini bisa menjadi solusi atas problematika yang terjadi ditengah masyarakat, khususnya dikalangan medis.

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp735 Juta Bantuan Tanggap Darurat Banjir

“Delapan poin yang kita hasilkan ini suatu yang cukup luar biasa, bisa menjawab walaupun tidak semuanya tapi prinsip-prinsip dasar jual beli mayat dan organ tubuh itu sudah menjadi pegangan bagi kita semuanya dan menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan medis,” harap Abu Faisal.

- ADVERTISEMENT -

Kepada pihak medis, Abu Faisal juga meminta agar memperhatikan kehormatan mayat, juga memperhatikan hal-hal diluar kepentingan seperti ketika tenaga medis membuka aurat pasien diluar batas keperluan disaat praktik operasi.

Abu Faisal juga meminta seluruh pihak memedomani fatwa maupun taushiyah MPU Aceh dalam menyusun langkah-langkah tugas dan fungsinya masing-masing.

Previous Article Penyidik polisi menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Aceh Besar, Rabu (28/8/2024). (Foto: Dok. Polsek Krueng Raya) Tiga Tersangka Penyekapan dan Perampasan Emas Pegawai Honorer di Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kadis PUPR Syahrial Amanullah, Kadisparpora Abdullah, Kabag Prokopim Imam Munandar, serta Camat Lhoknga Mukhtar Jakub, meninjau venue PON XXI yakni venue PON di Lapangan Golf, Kecamatan Lhoknga, Rabu (28/8). (FOTO: PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR) Pj Bupati Aceh Besar: Tiga Venue PON di Lhoknga Hampir Siap

Populer

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran turun langsung memimpin pasukan TNI bersenjata untuk membubarkan aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Umum
Kolonel Ali Imran vs Bendera GAM: Jejak Kopassus Putra Aceh yang Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang
Kamis, 25 Desember 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh
Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata
Jumat, 26 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan aparat TNI bersenjata lengkap membubarkan aksi sekelompok massa membawa bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Aceh
Dipimpin Danrem, TNI Bersenjata Bubarkan Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe
Kamis, 25 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ustaz H Muharril Ashary Lc MA, Pengurus IKAT Aceh Divisi Dakwah dan Penguatan Umat.
Syariah

Menjadi Muslim yang Altruis di Tengah Musibah Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Ustadz Dr. Mujtahid Anwar Lc MAg
Syariah

Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Syariah

Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 3 Desember 2025
Syariah

Bukti Cinta kepada Rasulullah dengan Memperbanyak Shalawat

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Unicef Latih Penguatan Kapasitas 30 Amil Baitul Mal Aceh  

Jumat, 28 November 2025
Syariah

Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah

Selasa, 25 November 2025
Syariah

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Senin, 24 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?