Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fatwa MPU Aceh: Praktik Rentenir Haram Karena Riba, Minta DPRA Terbitkan Qanun

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, pada sidang paripurna VI tahun 2021 membahas tentang rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat, Rabu (10/11)

ACEH BESAR — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa hukum terbaru tentang praktik rentenir dalam perspektif hukum Islam dan adat. Salah satu poin fatwa menyatakan bahwa praktik rentenir bagian dari riba dan hukumnya haram.

Fatwa ini diputuskan dalam penutupan sidang paripurna VI tahun 2021 MPU Aceh, Rabu (10/11). Draf fatwa ini dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni.

Sebelum mengambil keputusan fatwa, ulama Aceh membahas permasalahan itu selama tiga hari sejak Senin (8/11).

Dalam pertimbangan fatwa, MPU Aceh memandang praktik muamalah yang mengandung riba seperti yang dilakukan para rentenir sekarang ini di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan rusaknya tatanan sosial, ekonomi, dan agama.

Ada tiga poin fatwa yang diputuskan ulama. Pertama, renten adalah bunga atas imbalan utang.

Kedua, rentenir adalah individu atau lembaga yang mengutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi utang pokok.

“Praktik rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bagian muamalah riba, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh,” demikian bunyi poin ketiga fatwa.

Dalam keputusan itu, MPU Aceh juga mengeluarkan sejumlah taushiyah atau nasihat, di antaranya menyarankan pemerintah untuk melarang segala bentuk muamalah riba terutama praktik rentenir.

“Diharapkan Pemerintah dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba,” demikian bunyi salah satu poin taushiyah ulama Aceh.

Ulama, cendekiawan, dan para akademik diharapkan untuk melahirkan konsep-konsep ekonomi yang islami.

Para da’i, pendidik, dan tokoh masyarakat diminta untuk memberikan pencerahan tentang bahaya praktek rentenir.

Ulama juga berharap masyarakat untuk tidak bermuamalah dengan para rentenir. (IA)

Lainnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Komisioner KIP Banda Aceh. (Foto: Ist)
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Banda Aceh beberapa waktu lalu kini menyeret nama-nama petinggi Panwaslih Banda Aceh ke meja sidang etik.
Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Enable Notifications OK No thanks