Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu, Tegakkan Makruf dan Cegah yang Mungkar
Kedua, Surah Al-Qashas ayat 26, “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata : “Ya, bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
“Kedua ayat tersebut menuntun kita, agar dalam memilih orang yang kita beri pekerjaaan dan jabatan, maka dua hal yang harus dilihat yaitu kapasitas dan integritas. Presiden, gubernur dan bupati/wali kota diangkat oleh rakyat dan digaji oleh rakyat, begitu juga para wakil rakyat, maka ketika memilih harus melihat kepada kedua kriteria yang disebutkan Allah Swt dalam dua ayat itu,” ujarnya.
Karena itu umat Islam, dalam menentukan pilihan pada pemilihan presiden, wakil presiden, dan pemilihan anggota legislatif pada pemilu yang akan datang harus mempertimbangkan tanggung-jawab amar makruf nahi mungkar.
Artinya, orang-orang yang dipilih adalah yang memiliki kemampuan dan potensi untuk berbuat kebaikan atau makruf bagi rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (IA)