Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Istri Tak Bekerja Tetap Berhak: Aturan Harta Gono-Gini yang Perlu Diketahui

Aturan mengenai pembagian harta ini diatur secara jelas dalam hukum perkawinan yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak setelah berakhirnya ikatan pernikahan.
M Ichsan M Zairin
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Infoaceh.net – Pembagian hak atas harta bersama atau sering disebut harta gono-gini, menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan dan diatur setelah perceraian suami istri.

Aturan mengenai pembagian harta ini diatur secara jelas dalam hukum perkawinan yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak setelah berakhirnya ikatan pernikahan.

Walaupun istilah harta gono-gini populer di kalangan masyarakat, secara hukum istilah tersebut tidak tercantum dalam undang-undang, melainkan dengan sebutan harta bersama.

Apa itu harta gono-gini?

Harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama masa perkawinan, kemudian menjadi hak bersama suami dan istri tanpa memandang siapa yang menghasilkan atau membeli harta tersebut.

Hal ini didasarkan pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta yang disepakati sebelum menikah.

Sebelum melakukan pembagian harta gono-gini, perlu diketahui jenis harta perkawinan. Sebab, tidak semua harta yang dimiliki selama pernikahan termasuk dalam harta gono-gini.

Menurut undang-undang, ada dua jenis harta perkawinan:

  • harta bersama karena diperoleh selama perkawinan.
  • harta bawaan masing-masing karena diperoleh sebelum menikah sehingga menjadi harta pribadi.

Sedangkan menurut aturan agama Islam, ada tiga jenis harta perkawinan:

  • harta bawaan yang diusahakan sendiri-sendiri dan dimiliki sebelum menikah.
  • harta masing-masing yang bukan diusahakan mereka setelah pernikahan, seperti wasiat atau warisan.
  • harta pencaharian yang diperoleh dan dimiliki mereka atau salah satunya saat berada dalam hubungan perkawinan.

Sehingga dapat disimpulkan, harta bersama (harta gono-gini) termasuk harta yang didapatkan saat masih menjalin hubungan pernikahan, sementara harta masing-masing termasuk harta pemberian untuk pribadi atau dimiliki sebelum menikah.

Pembagian harta gono-gini setelah perceraian

Setelah perceraian diputuskan oleh pengadilan, pembagian harta gono-gini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.

Berdasarkan aturan pasal 37 UU Perkawinan dan diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, pembagian dilakukan secara rata dengan perbandingan 50:50 untuk pihak suami dan istri.

Namun, pembagian ini tidak selalu harus sama rata secara mutlak. Sebab, pengadilan dapat mempertimbangkan faktor lain, seperti kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta, penyebab utama perceraian, kondisi ekonomi setelah perceraian, dan kebutuhan anak-anak yang menjadi tanggungan.

Dalam hal ini, pasal 97 KHI mengatur pembagian harta bersama secara umum, lalu perlu dianalisis kembali berdasarkan fakta di persidangan.

Kemudian, pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan bahwa suami wajib menanggung nafkah, biaya rumah tangga, dan kebutuhan anak. Apabila kewajiban ini diabaikan, pembagian harta bisa disesuaikan agar lebih adil sesuai keadaan hubungan mantan suami istri dan anak.

Sementara, bagi istri yang tidak bekerja selama pernikahan atau istri yang menggugat cerai, tetap berhak atas harta gono-gini.

Status istri sebagai ibu rumah tangga yang tidak bekerja tidak menghilangkan haknya atas harta bersama.

Begitu pula, jika istri yang menggugat cerai, ia tetap berhak atas pembagian harta bersama, selama tidak ada perjanjian pisah harta yang mengaturnya (surat perjanjian pranikah).

Namun, dalam Islam terdapat hak nafkah yang perlu dipenuhi oleh mantan suami setelah bercerai, yakni sebagai berikut:

  • Nafkah madhiyah: nafkah yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istri selama masih dalam ikatan pernikahan, tetapi belum terpenuhi hingga waktu tertentu dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak.
  • Nafkah iddah: nafkah bentuk tanggung jawab mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah terjadinya perceraian.
  • Nafkah mutah: nafkah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk meringankan rasa sedih akibat perceraian.
  • Nafkah anak: kewajiban ayah pada anak untuk memenuhi kebutuhan anaknya, sampai anak berumur dewasa dan mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

Itulah penjelasan tentang pembagian harta gono-gini suami istri setelah perceraian. Proses pembagian dapat dilakukan melalui pengadilan apabila terjadi perselisihan, dengan pertimbangan berbagai faktor agar hasilnya adil dan sesuai dengan kondisi masing-masing pihak.

Lainnya

Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Pakistan Klaim Berhasil Jatuhkan 12 Drone Tempur India Buatan Israel
Foto : dok.istimewa
Sejumlah manuskrip asli peninggalan Kesultanan Aceh Darussalam tampil di galeri utama pameran bertajuk “Kejayaan Peradaban Islam Dunia Melayu dan Dunia Islam” yang diselenggarakan IAMM Malaysia sepanjang Mei - Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun menerima penyerahan santunan meninggal dunia dan bantuan beasiswa pendidikan kepada ahli waris Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Fadjri.
Saifullah Hayati Nur
Kabag Ops Polres Sabang AKP Bukhari memeriksa pasukan pada apel personil Tim Anti Premanisme yang dilaksanakan di Area Sabang Fair, Gp. Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Kamis (8/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar menangkap sapi liar di depan Kantor Camat Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis pagi (8/5)
Teuku Abdul Hafil Fuddin
Koordinator Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar-Raniry, Dr Nashriyah MA
Sebanyak 1.077 Calon PPPK Kanwil Kemenag Aceh Tahap II mengikuti seleksi kompetensi di Hotel The Pade, Aceh Besar, Rabu-Kamis (7-8 Mei 2025)
Koordinator Forum Beringin Bersama Teuku Alfian yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Partai Golkar Aceh
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (7/5/2025)
Serangkaian Ledakan Guncang Lahore, Konflik India-Pakistan Kian Panas
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks