Jangan Asal Tuduh, Ini Kata Al-Qur’an tentang Penuduh Zina tanpa Bukti
Dari sini jelas bahwa tuduhan zina bukan hanya mencederai harga diri korban, tetapi juga mencelakakan pelakunya. Ia tidak hanya akan dihukum di hadapan manusia, tetapi juga terancam siksa yang menyakitkan di hadapan Allah, selama ia tidak bertobat. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kesucian masyarakat, mencegah fitnah, dan menutup pintu kerusakan yang bisa timbul dari ucapan yang sembrono.
Selanjutnya, para ulama menjelaskan bahwa siapa pun yang menuduh orang lain berzina tanpa membawa bukti yang sah, maka ia dikenai tiga konsekuensi hukum sekaligus. Pertama, ia harus dikenai hukuman dera sebanyak delapan puluh kali cambukan. Ini adalah bentuk hukuman fisik yang ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an sebagai efek jera atas perbuatan yang mencemarkan kehormatan orang lain.
Kemudian, kedua, kesaksiannya dalam perkara hukum tidak lagi diterima untuk selamanya. Ketiga, ia dinyatakan sebagai orang fasik, bukan lagi pribadi yang adil, baik menurut pandangan Allah maupun manusia. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya:
فأوجب على القاذف إذا لم يقم البينة على صحة ما قال ثلاثة أحكام: أحدها أن يجلد ثمانين جلدة. الثاني أنه ترد شهادته أبدا. الثالث أن يكون فاسقا ليس بعدل لا عند الله ولا عند الناس
Artinya: “Maka Allah mewajibkan atas orang yang menuduh (zina), apabila ia tidak mendatangkan bukti atas kebenaran ucapannya, dengan tiga ketentuan, yaitu: Pertama, ia (pelaku) harus didera delapan puluh kali cambukan; Kedua, kesaksiannya tidak diterima selamanya; Ketiga, ia menjadi orang fasik, bukanlah pribadi yang adil, baik di sisi Allah maupun di hadapan manusia.” (Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, (Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1998] jilid VI, halaman 11)
Menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah bukanlah perkara ringan dalam Islam. Al-Qur’an memberikan perhatian serius terhadap tindakan ini karena menyangkut kehormatan, nama baik, dan stabilitas sosial.
Melalui ayat-ayat yang tegas, Allah menetapkan bahwa tuduhan zina harus disertai empat orang saksi. Tanpa itu, tuduhan dianggap sebagai dosa besar yang mendatangkan hukuman di dunia dan siksa di akhirat.