Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jangan Asal Tuduh, Ini Kata Al-Qur’an tentang Penuduh Zina tanpa Bukti

Dari sini jelas bahwa tuduhan zina bukan hanya mencederai harga diri korban, tetapi juga mencelakakan pelakunya. Ia tidak hanya akan dihukum di hadapan manusia, tetapi juga terancam siksa yang menyakitkan di hadapan Allah, selama ia tidak bertobat. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kesucian masyarakat, mencegah fitnah, dan menutup pintu kerusakan yang bisa timbul dari ucapan yang sembrono.

Selanjutnya, para ulama menjelaskan bahwa siapa pun yang menuduh orang lain berzina tanpa membawa bukti yang sah, maka ia dikenai tiga konsekuensi hukum sekaligus. Pertama, ia harus dikenai hukuman dera sebanyak delapan puluh kali cambukan. Ini adalah bentuk hukuman fisik yang ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an sebagai efek jera atas perbuatan yang mencemarkan kehormatan orang lain.

Kemudian, kedua, kesaksiannya dalam perkara hukum tidak lagi diterima untuk selamanya. Ketiga, ia dinyatakan sebagai orang fasik, bukan lagi pribadi yang adil, baik menurut pandangan Allah maupun manusia. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya:

فأوجب على القاذف إذا لم يقم البينة على صحة ما قال ثلاثة أحكام: أحدها أن يجلد ثمانين جلدة. الثاني أنه ترد شهادته أبدا. الثالث أن يكون فاسقا ليس بعدل لا عند الله ولا عند الناس

Artinya: “Maka Allah mewajibkan atas orang yang menuduh (zina), apabila ia tidak mendatangkan bukti atas kebenaran ucapannya, dengan tiga ketentuan, yaitu: Pertama, ia (pelaku) harus didera delapan puluh kali cambukan; Kedua, kesaksiannya tidak diterima selamanya; Ketiga, ia menjadi orang fasik, bukanlah pribadi yang adil, baik di sisi Allah maupun di hadapan manusia.” (Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, (Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1998] jilid VI, halaman 11)

Menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah bukanlah perkara ringan dalam Islam. Al-Qur’an memberikan perhatian serius terhadap tindakan ini karena menyangkut kehormatan, nama baik, dan stabilitas sosial.

Melalui ayat-ayat yang tegas, Allah menetapkan bahwa tuduhan zina harus disertai empat orang saksi. Tanpa itu, tuduhan dianggap sebagai dosa besar yang mendatangkan hukuman di dunia dan siksa di akhirat.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menginisiasi diskusi lintas instansi membahas pembukaan rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang, Kamis, 17 Juli 2025, di aula Samudera Pasee. (Foto: Ist)
DKPP melakukan pemeriksaan terhadap Panwasih Banda Aceh pada Pilkada 2024 atas dugaan pelanggaran Kode Etik perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KIP Aceh, Kamis (17/7). (Foto: Dok. DKPP RI)
Prajurut TNI AD mengikuti upacara bulanan Kodam Iskandar Muda, Kamis pagi (17/4/2025) di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Penyerahan Hoegeng Awards 2025 kepada lima polisi tekadan di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7). (Foto: Ist)
Peneliti sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty Bugak mendesak MUI Pusat segera melakukan penguatan fatwa status wakaf tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tim DLHK3 Banda Aceh melakukan pemasangan ulang tiang Alat Ukur Kualitas Udara Passive Sampler yang sebelumnya hilang dan rusak di dua lokasi, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunda PAUD Aceh Marlina Muzakir mengukuhkan Ratna Sari Dewi sebagai Bunda PAUD dan Ketua Forikan Kabupaten Abdya, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
BPKS menerima kunjungan dari Group AZANA Hospitality pada Rabu, 16 Juli 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Sebanyak 110 rumah warga tak mampu di Aceh Besar akhirnya bisa menikmati listrik secara mandiri setelah bertahun-tahun bergantung pada numpang listrik dari tetangga. (Foto: Ist)
Rapat bulanan BPKS Sabang yang berlangsung Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ibu Melahirkan dengan Cinta, Anak Mengantar ke Panti dengan Tanda Tangan
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho menerima kunjungan jajaran Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) Kongres Persatuan PWI (Foto: Dok. PWI)
Perempuan Muslim dari 12 negara hadir dalam International Women Leadership Training yang digelar di Padang, Sumatera Barat, pada 11–15 Juli 2025.
Persiraja Banda Aceh dipastikan tetap mempertahankan Akhyar Ilyas sebagai pelatih kepala untuk meracik tim musim ini. (Foto: Ist)
Presiden Suriah Ahmed Al-Sharaa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks