Jangan Asal Tuduh, Ini Kata Al-Qur’an tentang Penuduh Zina tanpa Bukti
Lebih dari sekadar ancaman, Al-Qur’an juga menetapkan tiga konsekuensi nyata bagi penuduh, yakni: dera delapan puluh kali cambukan, penolakan kesaksiannya selamanya, dan status sebagai orang fasik yang tercela di mata Allah dan manusia.
Semua ini menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi kehormatan pribadi dan menutup rapat pintu fitnah. Karenanya, setiap Muslim wajib menjaga lisannya, tidak mudah menuduh, dan memastikan bahwa setiap ucapan selaras dengan kebenaran dan keadilan. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman.
sumber : NU Online
Tag
Subscribe
Login
0 Comments