Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap menyambut momen ibadah kurban. Di Indonesia, kambing dan sapi menjadi hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, syariat Islam juga membolehkan hewan ternak lain untuk dijadikan kurban selama memenuhi kriteria tertentu.
Fauzan Infoaceh.net M Zairin
Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam

Infoaceh.net – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap menyambut momen ibadah kurban. Di Indonesia, kambing dan sapi menjadi hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, syariat Islam juga membolehkan hewan ternak lain untuk dijadikan kurban selama memenuhi kriteria tertentu.

Berikut adalah beberapa jenis hewan selain kambing dan sapi yang sah untuk dijadikan hewan kurban menurut ajaran Islam:

1. Domba

Domba termasuk hewan ternak yang sah untuk dikurbankan. Dalam sejarah Islam, domba adalah hewan yang Allah SWT gantikan untuk Nabi Ismail AS saat Nabi Ibrahim AS diuji kesetiaannya.

Syarat domba yang layak dikurbankan adalah berusia minimal satu tahun atau telah berganti gigi. Pergantian gigi menjadi indikator bahwa domba telah mencapai usia dewasa secara fisik.

2. Kerbau

Selain sapi, kerbau juga sah dijadikan hewan kurban. Secara fisik mirip dengan sapi, namun kerbau umumnya memiliki warna kulit lebih gelap dan tanduk melengkung ke belakang.

Kerbau yang layak untuk kurban harus berusia minimal dua tahun atau telah masuk tahun ketiga. Seperti sapi, kerbau juga bisa dijadikan kurban kolektif dengan maksimal tujuh orang dalam satu ekor.

3. Unta

Di kawasan Timur Tengah, unta menjadi pilihan utama karena ketersediaan dan nilai simboliknya dalam tradisi Islam.

Unta yang akan dijadikan kurban harus berusia lima tahun atau lebih (telah masuk tahun keenam). Karena harganya cukup tinggi, unta boleh dibeli secara patungan oleh tujuh orang.

Syarat Umum Hewan Kurban dalam Islam

Islam menetapkan beberapa syarat penting untuk sahnya hewan kurban, yaitu:

  • Jenis hewan harus dari ternak: unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

  • Usia minimal:

    • Domba: 1 tahun atau sudah berganti gigi.

    • Kambing: 2 tahun, masuk tahun ketiga.

    • Sapi/Kerbau: 2 tahun, masuk tahun ketiga.

    • Unta: 5 tahun, masuk tahun keenam.

  • Kondisi fisik: hewan harus sehat, tidak cacat, dan bebas penyakit.

  • Kepemilikan: hewan harus milik sah orang yang berkurban, bukan hasil curian atau tanpa kejelasan kepemilikan.

Cacat yang Membatalkan Sahnya Hewan Kurban

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib RA dan disahihkan oleh Tirmidzi serta Ibnu Hibban, Rasulullah SAW menyebut empat jenis cacat yang membatalkan sahnya kurban:

  1. Buta sebelah dengan kebutaan yang nyata,

  2. Sakit dengan gejala yang jelas terlihat,

  3. Pincang secara mencolok,

  4. Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Cacat berat seperti telinga atau ekor yang terputus juga membuat hewan tidak sah untuk kurban. Sedangkan cacat ringan seperti tanduk patah atau gigi tanggal tidak membatalkan, namun makruh—lebih baik dihindari jika memungkinkan.

Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menunaikan ibadah kurban dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Lainnya

Polda Bangka Belitung menggelar upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Halaman Kantor Gubernur, Selasa (1/7/2025),
Petugas Damkar memadamkan kebakaran di ruang tunggu studio Kantor Diskominsa Aceh pada Selasa sore 1 Juli 2025, pukul 17.15 WIB. (Foto: Ist)
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Mahfud Merasa Jokowi Mulai Berubah semenjak April 2022: Mulai Lihat Pembelokan...
Kantor Ibu Saya Didatangi Babinsa
Polda Aceh meraih tanda kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diterima langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, pada upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum layak diganti dari jabatannya sebagai Kapolri
Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Kejutan Besar di Piala Dunia Antarklub 2025
Bahlil dan Jokowi Contoh Pemimpin Tidak Jujur Akademik
Ternyata, Hampir Semua Fraksi Keluhkan Putusan MK
Hingga 30 Juni, realisasi APBA 2025 baru mencapai 31,8 persen atau Rp 3,5 triliun dari total pagu Rp 11 triliun lebih. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk
Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya daya tahan sistemis sebagai fondasi utama dalam menjaga ketahanan nasional.di Jakarta, Senin (30/6/2025)
Manajer Manchester City, Pep Guardiola
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.
Direktur Poliven Dr Reza Salima SP MP menyerahkan ijazah pada prosesi Wisuda Mahasiswa Poliven di Gedung Serbaguna kampus tersebut, Selasa (1/7). (Foto: Ist)
Earn Mining Brings Instant Access to Profitable Cloud Mining
Amien Rais Tuduh Jokowi Biang Kecelakaan Hanafi Rais di Tol Cipali, Ade Armando Beri Sanggahan
Mansyur S Kenang Sosok Hamdan ATT, Ceritakan Awal Berkarier Jadi Penyanyi
Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia