Kemenag Banda Aceh Anjurkan Zakat Fitrah dengan Beras

Kantor Kemenag Kota Banda Aceh menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi di wilayah Kota Banda Aceh

BANDA ACEH — Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi di wilayah Kota Banda Aceh.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama di aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Banda Aceh yang diikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Prof Dr Tgk Damanhuri Basyir MAg, Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ridwan Ibrahi Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs H Ribat SH MH, Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh diwakili Aisyah M Ali, Plt Kabag Keistimewaan dan Kesra, Sekretaris Daerah Banda Aceh Hafriza SSTP MA dan jajaran Kemenag.

Dalam forum rapat yang dipimpin Kepala Kankemenag Banda Aceh Salman Arifin didampingi Kasubbag TU Dr Aida Rina Elisiva BAcc MM dan Penyelenggara Zawa Syarifah Zaitunsari SPdi MEd disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani keputusan MPU Kota Banda Aceh Nomor 10/2024 pada 03 Ramadhan 1445 H/13 Maret 2024.

Terdapat empat keputusan yang disepakat, yaitu :

  1. Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras (MakananPokok) dengan kadar 2.8 kg/jiwa (Mazhab Syafii)
  2. Bagi yang ingin mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg (Harga gandumkualitas terbaik) setara dengan Rp. 60.000/jiwa (Mazhab Hanafi)
  3. Menganjurkan/mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.
  4. Panitia Zakat Fitrah agar melaporkan data pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 15 Syawal 1445 H.

Kakankemenag Kota Banda Aceh menyampaikan pihaknya lebih menganjurkan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya.

“Tetapi kami menganjurkan kepada setiap muslim yang ada di Banda Aceh untuk dapat mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang dikonsumsi,” tuturnya, Jum’at (29/3).

Salman berharap keputusan yang sudah disepakati ini menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat fitrah di gampong – gampong dalam Kota Banda Aceh, serta jadwal pengumpulannya diserahkan kepada kebijakan setiap gampong dengan ketentuan dipastikan bahwa setiap warga sudah melaksanakan pembayaran zakat fitrah.

“Kami juga berharap kepada panitia zakat fitrah di setiap gampong untuk dapat menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak dan sesuai dengan ketentuan hukum syariat Islam,” tambah Salman.

Panitia yang ada di gampong-gampong dalam hal ini Tgk Imuem atau Keuchik diharapkan untuk melaporkan jumlah zakat dan jumlah penerima zakat fitrah ditahun ini kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing dan harapannya sudah diterima pada 15 bulan Syawal nanti.

“Kami juga mengharapkan kepada panitia zakat di semua gampong untuk dapat melaporkan jumlah zakat dan jumlah penerima zakat fitrah tahun 2024 ini kepada kepala KUA dan harapannya sudah diterima oleh kepala KUA pada 15 syawal,” pungkasnya. (IA)

Tutup