Ada banyak fadhilah dan keutamaan shalat sunat fajar menurut fiqih. Shalat fajar sendiri merupakan shalat sunnah yang dilaksanakan setelah terbit fajar dan masuk terbitnya fajar berarti masuknya waktu subuh yang ditandai dengan azan subuh.
Dalam kebiasaan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, shalat fajar dilaksanakan sesudah adzan sebelum shalat subuh atau disebut juga dengan shalat qabliyah subuh (sebelum subuh) yang termasuk dalam urutan shalat sunnah rawatib.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh lebih baik daripada dunia dan isinya.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallaahu’anha]
Rasulullah juga bersabda,
لَهُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا
“Dua raka’at shalat sunnah sebelum Subuh lebih aku sukai daripada seluruh nikmat dunia.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]
Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu’anha berkata,
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُدًا مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ
“Tidak ada shalat sunnah yang paling dijaga Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melebihi shalat dua raka’at sebelum Shubuh.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Inilah 10 keutamaan shalat fajar yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu:
1. Nikmat ibadah jauh lebih besar daripada semua nikmat dunia, karena nikmat ibadah pahalanya kekal di surga, sedangkan nikmat dunia akan musnah.
2. Keutamaan shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh sangat besar, melebihi semua shalat sunnah rawatib, dan hukumnya sunnah mu’akkadah.
3. Rasulullah Shallallaahu’alaihi wasallam selalu mengerjakannya dalam keadaan mukim maupun safar, bahkan beliau mengqadhanya ketika tertinggal saat safar.
4. Waktunya adalah setelah masuk waktu Shubuh, setelah adzan Shubuh dikumandangkan.
5. Dianjurkan shalat sunnah ini secara ringan, tidak dipanjangkan.
6. Disunnahkan raka’at pertama membaca Al-Kafirun dan raka’at kedua Al-Ikhlas. Atau di raka’at pertama membaca Al-Baqorah: 136 dan raka’at kedua membaca Ali Imron: 52 atau Ali Imran: 64.
7. Apabila luput melakukannya sebelum Shubuh, maka boleh diqadha di waktu Dhuha atau setelah shalat Shubuh.
8. Lebih afdhal melakukannya di rumah.
9. Disunnahkan setelah shalat qabliyah Shubuh, apabila merasa capek karena shalat tahajjud semalam maka hendaklah berbaring dengan pinggang kanan di bawah. Sunnah berbaring ini hanya dianjurkan di rumah jika dibutuhkan, dengan syarat tidak khawatir ketiduran dan tidak terlambat shalat Shubuh berjama’ah di masjid bagi laki-laki.
10. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah fajar boleh tetap dilakukan walau iqamah shalat Shubuh telah dikumandangkan, namun pendapat ini tidak kuat, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu’alaihi wasallam.
Namun apabila seseorang sudah terlanjur melakukan shalat sunnah dan ia telah menyelesaikan satu raka’at, tidak mengapa ia sempurnakan menjadi dua raka’at secara ringan walau sudah iqamah shalat wajib.
Wallahu A’lam. (IA)