Banda Aceh — Sampai medio Oktober 2020 ini, sudah 123.000 jemaah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) di Provinsi Aceh.
Dengan demikian, jika masyarakat mendaftar saat ini untuk berangkat menunaikan ibadah haji, maka masa tunggu akan mencapai 30 tahun.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh Dr H Iqbal Muhammad, SAg MAg, Rabu (21/10).
Kakanwil lalu mengintip peluang berangkat haji tahun 2021.
“Tahun ini tidak ada pemberangkaran jemaah haji kita. Apakah tahun depan ada? Kita masih menunggu kebijakan pemerintah, termasuk keputusan Arab Saudi. Kalau kondisi normal kembali, maka ibadah haji dilaksanakan sebagaimana biasa.
Jika juga kondisi belum normal, jika diizinkan Arab Saudi maka akan disesuaikan dengan kouta Saudi. Dan jika keadaan terus berlanjut seperti pandemi covid-19 hari ini, belum ada keadaan normal, maka kemungkinan juga tahun depan tidak ada pemberangkatan haji,” ujar Kakanwil mengutip pernyataan Dirjen PHU Prof Dr H Nizar MAg.
“Mari kita doakan, semoga kondisi covid ini, segera dicabut oleh Allah. Sehingga jemaah bisa diberangkatkan, dan tidak ada penundaan pemberangkatan lagi,” ajak Iqbal.
Kakanwil juga menyampaikan, travel umrah saat ini juga tidak bisa bergerak. “Memang Arab Saudi telah membuka, tapi tiga ribuan jemaah umrah Aceh belum bisa berangkat, atau masih menunggu keputusan Saudi,” sebutnya.
“Kita tidak boleh berputus asa. Banyak hal yang bisa kita lakukan, misalnya dengan manasik, bimbingan bagi jemaah. Sehingga saatnya berangkat jemaah sudah cukup miliki pengetahuannya,” terangnya.
“Sembari kita terus memberi semangat dan sugesti bagi jemaah yang mendaftar. Dalam kondisi normal pun, banyak yang mempertanyakan kapan keberangkatannya. Tentu siapa yang duluan daftar, dialah yang berangkat. Keberangkatannya sesuai regulasi.
Iqbal mengharapkan akan ada satu pemahaman yang sama. Ada persepsi yang sama tentang haji dan umrah di tengah masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini banyak persoalan haji dan umrah, termasuk yang dipertanyakan masyarakat, soal kapan keberangkatannya.
“Salah satu informasi yang mungkin berkembang, seperti pemerintah kita yang membatalkan haji. Kemenag diinformasikan juga tidak memberangkatkan jemaah tahun ini,” sebut Kakanwil.
Padahal pemerintah tidak pernah membatalkan ibadah haji. Yang ada membatalkan pemberangkatannya. Karena Arab Saudi tidak membuka kedatangan bagi jemaah luar,” sambung Kakanwil didampingi Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Arijal MSi.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag juga menggelar kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), Senin (19/10) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.
Jamarah adalah program nasional, bincang-bincang haji umrah, yang Aceh salah satu provinsi masuk dalam alokasi penyelenggaraannya. Format acara berupa paparan dan diskusi, secara santai.
Kakanwil Kemenag mengajak para peserta bisa membantu sosialisasikan dinamika, kendala, solusi, dan peluang, serta regulasi haji pada masyarakat. (IA)