Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam

Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria Muslim.
Mengenal Mahram: Batasan Pernikahan Menurut Islam, Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Infoaceh.net – Pernikahan dalam agama Islam merupakan ikatan suci yang diatur dengan ketat demi menjaga kehormatan, moralitas, dan kelangsungan keluarga yang harmonis.

Namun, tidak semua orang boleh dinikahi oleh seorang Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa saja yang haram untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.

Hubungan tersebut dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan dalam Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang hubungannya bukan mahram.

Landasan hukum Islam yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria Muslim.

Kategori orang yang haram untuk dinikahi

Orang yang haram dinikahi dalam Islam terbagi menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).

1. Mahram muabbad

Kategori ini merujuk pada seseorang yang tidak boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih memiliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.

Berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pertalian darah meliputi:

  • Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), dan nasab ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
  • Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, dan nasab ke samping.
  • Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, dan nasab ke samping.

Kemudian, berikut orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan meliputi:

  • Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan nasab ke atas.
  • Istri anak (menantu), istri cucu dan nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” tersebut adalah anak angkat.
  • Ibu istri (mertua), nenek istri, dan nasab ke atas.
  • Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).

Islam juga mengharamkan menikahi orang yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang disusui oleh wanita yang sama sebanyak lima kali atau lebih sebelum usia dua tahun. Sehingga, seorang laki-laki tidak boleh menikah:

  • Ibu susuan dan nasab ke atasnya.
  • Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Saudara wanita sesusuan.
  • Bibi dari bapak atau ibu susuan.
  • Ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri bapak susuan dan nasab ke atasnya.
  • Istri anak susuan dan nasab ke bawahnya.
  • Anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

2. Mahram mu’aqqat

Lainnya

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti saat Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI d20250429084722
Ilustrasi mengatur keuangan
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo[Humas Kementerian PU]
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12)
Bulan Madu Politik Sudah Cukup, Reshuffle Mendesak?
Atraksi yang ditampilkan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (1/7). (Foto: Ist)
Kalau Sudah Menyangkut Keluarga Jokowi Semua Mendadak Buta dan Tuli
Soal Korupsi Impor Gula, Tim Lembong Ungkap Peran Jokowi, Telepon hingga Pertemuan Empat mata
Meski Tak Lulus SLB, Adit Mampu Biayai Kuliah Adiknya di UI dari Kerja Cabuti Rumput
KontraS Catat Polisi Menembak Orang 411 Kali dalam Setahun Terakhir
Prabowo Minta Polisi Indonesia Harus Ikut Merasakan Penderitaan Rakyat
Kebijakan Problematis Menteri Rugikan Citra Presiden
Nafsu Tak Tertahan, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan
Unggah Video Kompilasi Gibah dan Fitnah Maia Estianty, Ahmad Dhani Malah Dihujat Netizen
Sisa Anggaran Lebih Hingga Akhir 2024 Rp457,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Para mahasiswa mengikuti acara pelepasan KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja (Satker) di lingkungan Polri dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).