Menteri Agama Luncurkan GAS Nikah: Cegah Anak Tak Diakui Negara
Jakarta, Infoaceh.net – Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sebagai bagian dari kampanye nasional bertajuk Peaceful Muharram 1447 H.
Kegiatan ini berlangsung di arena Car Free Day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/7/2025) pagi, dan menyedot perhatian publik urban ibu kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administratif, tetapi pilar perlindungan hak-hak sipil keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Tanpa akta nikah, kata dia, banyak hak dasar menjadi tak bisa diakses.
“Pernikahan yang tidak tercatat menyebabkan anak tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. Dampaknya sangat besar, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga jaminan sosial,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut saat membuka acara secara simbolis.
Nasaruddin juga menyinggung fenomena menurunnya angka pernikahan resmi di Indonesia yang menurutnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak meniru tren hidup bersama tanpa menikah seperti yang terjadi di negara-negara Barat.
“Di Prancis, Amerika, Kanada, tren ini makin marak. Saya pernah bertemu pasangan di Kanada yang hidup bersama 20 tahun dan punya anak, tapi belum menikah. Kalau budaya semacam itu masuk ke Indonesia, ini berbahaya,” tegasnya.
Ia menyampaikan, negara-negara seperti Prancis justru memberi insentif besar bagi warganya yang mau menikah dan memiliki anak—mulai dari beasiswa hingga penghapusan pajak.
“Ini menunjukkan bahwa institusi pernikahan itu sangat penting dalam membangun bangsa,” tambahnya.
Nasaruddin juga meminta agar seluruh jajaran Kemenag aktif menyosialisasikan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat, dari tingkat pusat hingga daerah.
“Modernitas tidak boleh membuat kita lupa pada fondasi moral bangsa. Pernikahan yang sah dan tercatat adalah bagian dari ketahanan keluarga dan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa GAS Nikah adalah bentuk jihad sosial dalam rangka memperkuat keluarga Indonesia. Program ini dirancang santai tapi sarat nilai edukatif.
“GAS Nikah ini bagian dari jihad sosial kita bersama. Kita tidak ingin ada lagi anak-anak yang haknya hilang hanya karena orang tuanya tidak mencatatkan pernikahan mereka,” kata Abu.
Ia juga mengajak generasi muda untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya secara resmi. Menurutnya, pencatatan bukan hambatan, tapi justru bentuk perlindungan legal.
“Kami juga menjalankan program nikah massal gratis bagi warga tidak mampu. Negara hadir untuk mempermudah dan melindungi, bukan menghalangi. Semua berhak menikah secara sah dan bermartabat,” tegas Abu.
GAS Nikah digagas sebagai gerakan moral dan edukatif yang akan terus diperluas melalui kerja sama lintas sektor, demi memastikan setiap pernikahan sah mendapat pengakuan hukum dan negara.