MPU Aceh Terbitkan Panduan Ibadah Qurban Idul Adha 1446 H, Ini Isi Lengkap Taushiyah
Banda Aceh, Infoaceh.net — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Taushiyah Nomor 4 Tahun 2025 M /1446 Hijriah yang berisi pedoman pelaksanaan ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan kegiatan keagamaan lainnya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Taushiyah tersebut disampaikan sebagai bentuk arahan kepada masyarakat Aceh agar pelaksanaan ibadah Idul Adha berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan mempertimbangkan aspek kesehatan dan ketertiban umum.
Taushiyah ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali dan para Wakil Ketua MPU terdiri atas Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbutthabary MAg dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc.
Dalam taushiyah itu, MPU Aceh menegaskan bahwa ibadah Idul Adha merupakan momentum agung yang menjadi wujud ketakwaan, ketaatan, dan kecintaan kepada Allah SWT, sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Shalat Idul Adha dianjurkan dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga menjelang waktu Zuhur, sementara penyembelihan hewan qurban dilaksanakan mulai 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah 1446 H.
Hewan qurban harus memenuhi kriteria syariat, yaitu sehat, tidak cacat, cukup umur, dan diperoleh dengan cara yang halal.
MPU juga mendorong agar penyembelihan dilakukan oleh orang yang memahami tata cara penyembelihan secara agama dan ilmiah, serta dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat yang higienis dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Dalam hal pendistribusian, daging qurban diimbau untuk diprioritaskan kepada kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.
MPU juga meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungan selama proses penyembelihan.
Selain itu, kegiatan keagamaan lainnya seperti zikir dan tausiah dianjurkan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Taushiyah ini merupakan hasil Rapat Paripurna Khusus MPU Aceh yang diselenggarakan pada 28 Dzulqa’dah 1446 Hijriah.
Dengan diterbitkannya taushiyah ini, MPU Aceh berharap seluruh umat Islam di Aceh dapat menjalankan ibadah Idul Adha dengan khusyuk, tertib, dan penuh makna keislaman.
Berikut ini adalah isi lengkap dari dokumen Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2025 M / 1446 H
TAUSHIYAH
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2025 M / 1446 H TENTANG
PELAKSANAAN IBADAH ‘IDUL ADHA, PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DAN KEGIATAN KEAGAMAAN LAINNYA TAHUN 1446 H
MENYAMPAIKAN TAUSHIYAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Ibadah ‘Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban merupakan ibadah yang sangat agung dan tidak boleh diabaikan pelaksanaannya oleh umat Islam.
2. Waktu pelaksanaan ibadah shalat ‘Idul Adha dimulai setelah matahari naik setinggi tombak (sekitar pukul 07.00 WIB) sampai masuk waktu Zhuhur.
3. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan mulai 10 Zulhijjah setelah pelaksanaan shalat ‘Idul Adha sampai dengan tanggal 13 Zulhijjah 1446 H.
4. Hewan qurban harus memenuhi syarat yaitu sehat, tidak cacat, cukup umur, dan diperoleh dengan cara yang halal.
5. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban hendaknya dilakukan oleh orang yang memahami syariat dan tata cara penyembelihan yang benar secara agama dan kesehatan.
6. Penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat yang memenuhi standar kebersihan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
7. Pembagian daging qurban hendaknya mengutamakan kaum dhuafa, fakir miskin, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
8. Pemerintah dan masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan selama dan setelah pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
9. Kegiatan keagamaan lainnya seperti zikir, tausiah, dan doa bersama hendaknya dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan syariat.
PENUTUP
Demikian Taushiyah ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh komponen masyarakat Aceh dalam rangka menyambut dan melaksanakan ibadah ‘Idul Adha 1446 H.