INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan

Last updated: Senin, 18 Mei 2020 21:12 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh (HUMAS BNPB/M Arfari Dwiatmodjo).

JAKARTA — Sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa penyusunan fatwa tersebut dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan untuk Dayah Thalibul Huda yang Terbakar

“Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi COVID-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” jelas Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5).

- ADVERTISEMENT -

Zakat sebagaimana yang disebutkan merupakan sebagai ibadah mahdhoh, yakni simbol ketaatan dan juga ketertundukan umat muslim kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang bersifat vertikal.

Di sisi lain, zakat juga memiliki fungsi fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi, dan juga sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.

- ADVERTISEMENT -
Menjaga Lingkungan Bernilai Ibadah dan Amal Saleh, Bagian dari Ketakwaan Seorang Muslim

Menurut Asrorun, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi COVID-19, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi.

“Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah COVID-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelas Asrorun.

“Yang pertama, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf, yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan atau fisabilillah,” imbuh Asrorun.

Kenang 21 Tahun Tsunami, Ribuan Warga Larut dalam Doa-Zikir di Masjid Lampuuk

Kemudian Asroun juga menjelaskan bawah distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.

- ADVERTISEMENT -

Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Selanjutnya, apabila didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.

“Yaitu Asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” terang Asrorun.

Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat adalah meliputi dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban COVID-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.(IA)

//bnpb.go.id

Previous Article Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Kendaraan di Aceh Menurun
Next Article Ekonom: Perpanjang subsidi listrik bisa bantu masyarakat kelas bawah, tapi…

Populer

Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas
Umum
Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas
Selasa, 16 September 2025
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Nasional
Tergiur Janji Rehab Rumah Rusak Pascabanjir, 3 Warga Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu 122,51 Kg
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Syariah

ICMI Aceh Gerakkan Warga Bersihkan Masjid Terdampak Bencana

Sabtu, 27 Desember 2025
Syariah

Momentum Akhir Tahun: Mengambil Hikmah Berbagai Peristiwa Besar di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025
Da'i kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad (UAS) tiba di Aceh melalui Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Syariah

UAS Isi Tausiah Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman ‎

Kamis, 25 Desember 2025
Syariah

Cegah Banjir, Teladani Rasulullah dalam Menjaga Lingkungan

Jumat, 19 Desember 2025
Syariah

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp735 Juta Bantuan Tanggap Darurat Banjir

Senin, 15 Desember 2025
Ustaz H Muharril Ashary Lc MA, Pengurus IKAT Aceh Divisi Dakwah dan Penguatan Umat.
Syariah

Menjadi Muslim yang Altruis di Tengah Musibah Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Ustadz Dr. Mujtahid Anwar Lc MAg
Syariah

Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Syariah

Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?