Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nafkah Lahir dan Batin dalam Islam, Tanggung Jawab Utama Suami dalam Rumah Tangga

Konsep nafkah dalam Islam telah ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama fikih. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan fisik hingga emosional pasangan.

Infoaceh.net – Dalam ajaran Islam, kehidupan rumah tangga tidak hanya dibangun atas dasar cinta dan kebersamaan, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang besar, khususnya dari pihak suami sebagai kepala keluarga. Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam syariat Islam adalah pemberian nafkah, baik secara lahir maupun batin.

Konsep nafkah dalam Islam telah ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama fikih. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan fisik hingga emosional pasangan.

Kewajiban yang Diatur Syariat

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, disebutkan bahwa seorang ayah (suami) memiliki tanggung jawab untuk memberi makan dan pakaian kepada istri dan anak-anaknya secara patut, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kemampuannya.”

Ayat ini menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab suami untuk menafkahi keluarga. Para ulama membagi jenis nafkah menjadi dua, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin.

Nafkah Lahir: Kebutuhan Fisik dan Materi

Nafkah lahir meliputi seluruh kebutuhan dasar keluarga, seperti:

  • Makanan dan minuman sehari-hari,

  • Pakaian yang layak (kiswah),

  • Tempat tinggal yang aman dan memadai (maskan),

  • Biaya pendidikan anak sesuai kemampuan ekonomi suami.

Besaran nafkah tidak ditentukan secara pasti dalam Islam, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan suami. Hal ini ditegaskan dalam QS. At-Talaq ayat 7:

“Orang yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya memberi nafkah sesuai kemampuannya, dan bagi yang terbatas rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.”

Jika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir tanpa alasan syar’i, maka kewajiban tersebut tetap dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan kepada istri.

Nafkah Batin: Kebutuhan Emosional dan Psikis

Selain kebutuhan materi, Islam juga mewajibkan suami memberikan nafkah batin, yang mencakup:

  • Pemenuhan kebutuhan biologis dalam hubungan suami istri,

  • Perhatian, kasih sayang, dan perlakuan yang baik terhadap pasangan,

  • Menjaga keharmonisan rumah tangga dan memberikan bimbingan spiritual.

Nafkah batin dipandang sebagai bagian penting dari akad pernikahan. Meski tidak ada takaran pasti, kewajiban ini harus dijalankan dengan tanggung jawab dan keikhlasan.

Setidaknya terdapat enam bentuk pemenuhan nafkah batin menurut sejumlah pandangan ulama:

  1. Memperlakukan istri dengan hormat dan kasih sayang,

  2. Memenuhi kebutuhan hubungan suami istri secara wajar,

  3. Memberikan perhatian yang tulus,

  4. Menjaga kesucian dan kehormatan ikatan pernikahan,

  5. Membimbing keluarga ke jalan yang benar,

  6. Menjalani kehidupan rumah tangga dengan tanggung jawab.

Harmoni Rumah Tangga Melalui Keseimbangan Nafkah

Pemberian nafkah lahir dan batin merupakan wujud tanggung jawab moral dan spiritual suami dalam pernikahan. Keseimbangan keduanya diyakini sebagai kunci utama menciptakan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Islam mengajarkan bahwa keharmonisan tidak hanya dibangun melalui materi, tetapi juga perhatian dan kasih sayang yang konsisten dari seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya.

Lainnya

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS didampingi Camat Meukek Tahta Amrullah bersama tokoh masyarakat meninjau dan mencari solusi sawah kering kerontang, Ahad (29/6/2025). (Foto: Ist)
Pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, diketahui tengah melakukan manuver dalam rangka Latihan Cakra C mendarat di Lanud SIM, Blang Bintang Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan mengaku anggota polisi. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Muhammad Dahlan, jamaah haji tertua dari Aceh yang berusia 100 tahun tiba kembali Tanah Air, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting
Pengakuan Putri Mbah Nasikah Bantah Buang Ibunya ke Panti Jompo, Sering Ngesot ke Jalan saat Ditinggal Kerja
Robot Polri Gegerkan Monas: Modernisasi Kepolisian Siap Sambut Era 'Robot Polisi 2030'
Irjen Herry Heryawan, secara langsung meresmikan ajang Drag Bike 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
‘The Golden Boys Medan’ Kini Terjerat Kasus Korupsi Jalan
Drama Internasional: Netizen Indonesia dan Brasil Saling Serang di Media Sosial Imbas Kematian Pendaki Rinjani
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyelidiki pelaku yang diduga menjual Pulau Sumba secara daring melalui situs penjualan pulau pribadi.
Selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu
Iran Ragukan Gencatan Senjata, Siap Gempur Israel Jika Agresi Terulang
Petugas haji Aceh Juhaimi Bakri saat melayani jamaah kloter 02, aula Jeddah Asrama Haji Banda Aceh, Ahad pagi (29/6)
Menelisik Hubungan Bobby Nasution dan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka KPK
Tim SAR melakukan evakuasi jenazah dua anak asal Meulaboh, Aceh Barat yang terseret arus laut di Pantai Lhoknga, Aceh Besar, da ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Ist)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa salah satu kunci utama menuju swasembada energi nasional terletak pada pengembangan listrik tenaga surya.
Tangkapan layar laman pengumuman UM PTKIN 2025
Eks Penyidik KPK Bicara Peluang Bobby Nasution Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut