Pemkab dan DMI Lakukan Penilaian Masjid Kecamatan se-Aceh Besar
Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar Zaini menambahkan, penilaian pengelolaan Masjid dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024 akan menetapkan terbaik 1, 2 dan 3.
Mereka yang terbaik itu akan diberikan uang pembinaan dan bantuan material.
“Kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada para Camat untuk dapat menyampaikan kepada Pengurus Masjid Kecamatan, tentang penilaian tersebut,” tuturnya.
Begitupun, pihaknya berharap kepada para pengelola masjid yang akan dilakukan penilaian untuk dapat mempersiapkan masjidnya.
Penilaian mulai 24 dan 26 Oktober 2024 dan tanggal 5, 6, 7, dan 9 November 2024. BKM diminta menugaskan pengurus Masjid yang membidangi Aspek-Aspek yang akan dilakukan penilaian, untuk mendampingi tim penilai nantinya.
“Mengirimkan nama dan nomor kontak satu orang pengurus masjid yang bisa dihubungi pada saat Tim Penilai mengunjungi masjid,” demikian Zaini Kabag Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Besar.