INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Pilih Pemimpin-Wakil Rakyat Sesuai Kriteria Al-Qur’an dan Tolak Politik Uang

Last updated: Jumat, 19 Januari 2024 09:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ustaz H Akhyar Mohd. Ali SAg MAg
Ustaz H Akhyar Mohd. Ali SAg MAg
SHARE

ACEH BESAR — Islam menuntun umatnya agar dalam memilih orang yang diberi pekerjaaan dan jabatan memperhatikan kapasitas dan integritas.

Presiden, gubernur, dan bupati/walikota yang diangkat dan digaji oleh rakyat, begitu juga para wakil rakyat, ketika rakyat memilih mereka harus melihat kriteria yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.

Cegah Banjir, Teladani Rasulullah dalam Menjaga Lingkungan

Hal itu disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar, Ustaz H Akhyar Mohd. Ali SAg MAg dalam khutbah Jum’at di Masjid Al-Hidayah Meusara Agung, Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, 19 Januari 2024 bertepatan 7 Rajab 1445 Hijriah.

- ADVERTISEMENT -

Sekretaris Umum PW Al Washliyah Aceh ini menyebutkan ayat Al-Quran yang menjadi referensi dalam menentukan pilihan pemimpin, misalnya, surah Al-Imran ayat 104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”

Ayat lainnya, surah Yusuf ayat 55, “Berkata Yusuf: Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.”

- ADVERTISEMENT -
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp735 Juta Bantuan Tanggap Darurat Banjir

Berikutnya surah Al-Qashas ayat 26, “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.

“Pertanyaan penting adalah, apakah masyarakat di negeri ini dalam menggunakan hak pilih mengikuti tuntunan Allah dengan menilai aspek kapasitas dan integritas seorang calon atau memilih berdasarkan pikiran dan nafsunya. Fakta di lapangan berdasarkan hipotesa awal menunjukkan, masih banyak masyarakat yang mendasari pilihannya atas pemberian sesuatu baik berupa uang, sembako, dan lain-lain,” ujarnya.

Kondisi ini, tambah Ustaz Akhyar diakui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang mengatakan, Indonesia saat ini terjebak dalam demokrasi transaksional yang membahayakan. Pemilih sering bertanya, mau suara berapa uangnya berapa.

Ustaz H Muharril Ashary Lc MA, Pengurus IKAT Aceh Divisi Dakwah dan Penguatan Umat.
Menjadi Muslim yang Altruis di Tengah Musibah Aceh

Bambang mengkhawatirkan kondisi ini, karena lembaga strategis negara akan diisi oleh orang-orang yang punya modal atau yang dimodali orang lain dengan sistem transaksional, sehingga orang-orang baik tidak bisa lagi masuk, sebab tidak punya modal dan tidak mau dengan cara-cara transaksional.

- ADVERTISEMENT -

Ustaz Akhyar menjelaskan, apabila cara memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui politik uang dan tidak mengacu kepada tuntunan syariat Islam, maka banyak sekali pelanggaran terjadi, baik secara agama maupun secara undang-undang.

“Misalnya, ketika memilih pemimpin atas dasar pemberian sesuatu, ini artinya sogok-menyogok, perbuatan ini menurut ijma’ ulama hukumnya haram, termasuk memakan harta orang lain secara batil,” tegasnya.

Dalam hadits Riwayat Imam Ahmad, Allah melaknat yang memberi sogok dan yang menerima sogok, serta yang menjadi perantara (HR. Ahmad).

Ustaz Akhyar menambahkan, sogok-menyogok dalam pemilu disebut politik uang dan dilarang secara Undang-undang Pemilu, bahkan seorang calon yang terpilih bisa dibatalkan kalau terbukti melakukan money politic.

“Kalau masyarakat dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat secara transaksional, maka sesungguhnya yang pertama merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masyarakat itu sendiri, maka kalaulah di Republik ini masih banyak praktik korupsi ini sesungguhnya sesuatu yang telah dikondisikan oleh masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Ustaz Akhyar berharap, agar masyarakat tetap mengikuti tuntunan syariat Islam dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat, yaitu dengan melihat kepada aspek kapasitas dan integritas, serta menolak praktik politik uang. (IA)

TAGGED:al-qur’andankriteriapemimpin-wakilpilihpolitikrakyatsesuaisyariahtolakuang
Previous Article Petugas yang mengamankan etnis Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh, kembali menemukan alat komunikasi berupa HP, Rabu (17/1/2024) malam Polisi Kembali Temukan HP dari Imigran Rohingya di Gedung BMA
Next Article Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi, Ombudsman: Itu Luar Biasa!

Populer

Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh
TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan
Sabtu, 20 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ustadz Dr. Mujtahid Anwar Lc MAg
Syariah

Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Syariah

Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 3 Desember 2025
Syariah

Bukti Cinta kepada Rasulullah dengan Memperbanyak Shalawat

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Unicef Latih Penguatan Kapasitas 30 Amil Baitul Mal Aceh  

Jumat, 28 November 2025
Syariah

Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah

Selasa, 25 November 2025
Syariah

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Senin, 24 November 2025
Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Syariah

Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?