Pilkada Kesempatan Investasi Pahala atau Dosa
Kedua, politik uang (money politic) adalah perbuatan haram menurut fatwa MUI dan kesepakatan para ulama. Suap dalam Pilkada jelas keharamannya. Rasulullah bersabda:
“Allah melaknat orang yang menyuap, penerima suap, dan perantara suap.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
“Praktik suap ini mendatangkan banyak kemudharatan dan keburukan. Sayangnya, praktik risywah (suap) masih dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat dan politisi. Ada pepatah yang mengatakan, jika ingin menang, harus ada uang. Ini mencerminkan bahwa suap dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan tidak berdosa. Padahal, harta yang diperoleh dari hasil suap akan dihisab di akhirat,” ungkapnya.
Lebih parah lagi, kata Ismu Ridha, ada di antara kita yang bangga menerima suap dan bahkan menceritakannya kepada orang lain.
Rasulullah bersabda: “Setiap umatku akan mendapat ampunan kecuali orang-orang yang berterus terang dalam berbuat dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Praktik risywah ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam dan mendatangkan banyak keburukan bagi kehidupan kita di dunia maupun akhirat,” tegasnya. (Sayed M. Husen)