INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Sambut Tahun Baru Masehi dengan Berzikir, Ajakan Keliru MPU Aceh

Last updated: Rabu, 1 Januari 2025 23:12 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA
Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA
SHARE
Oleh: Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA*

SEHUBUNGAN keluarnya taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025 baru-baru ini tertanggal 21 Desember 2024 yang berisi lima poin taushiyah dan penjelasan Ketua MPU Tgk Faisal Ali sebagaimana diberitakan oleh media-media bahwa MPU Aceh membolehkan merayakan tahun baru dengan syarat sesuai dengan syariat Islam, maka saya ingin memberikan beberapa tanggapan.

Saya sepakat dan mengapresiasi poin pertama taushiyah MPU Aceh bahwa perayaan menyambut tahun baru Masehi tidak termasuk dari hari-hari besar Islam. Di sini dapat kita pahami bahwa perayaan tahun baru bukan ajaran Islam.

Kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang membuka peluang umrah secara mandiri kini memberi masyarakat lebih banyak pilihan untuk beribadah ke Tanah Suci.
Umrah Mandiri vs Travel: Mana Lebih Hemat dan Aman?

Saya juga sepakat dan mengapresiasi poin ketiga taushiyah MPU Aceh bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Islam dalam menyambut tahun baru Masehi seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar, dan bentuk kegiatan lain yang sejenis, agar dapat dihindari.

- ADVERTISEMENT -

Dalam poin ini bisa kita pahami bahwa MPU melarang merayakan tahun dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun saya menyayangkan poin kedua dari taushiyah MPU bahwa bagi yang melakukan kegiatan tersebut (yaitu merayakan tahun baru Masehi) agar lebih difokuskan pada zikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Qur’an, ceramah agama, dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan.

- ADVERTISEMENT -
Sekretaris Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Aceh Besar, Ustaz Masrur Marzuki Sufi SSos MAg
Bangun Akhlak Pemuda Dimulai dari Rumah dan Orang Tua

Dalam poin ini bisa kita pahami bahwa MPU membolehkan perayaan tahun baru dengan mengadakan kegiatan keagamaan dan ibadah sebagaimana tersebut.

Pada poin kedua ini, saya tidak sependapat dengan MPU. Sepatutnya MPU melarang merayakan tahun baru dalam bentuk kegiatan apapun, baik kegiatan yang tidak sesuai dengan Islam seperti membakar mercon dan kembang api, meniup terompet, musik, joget/dansa, ithtilath, pacaran dan maksiat lainnya maupun maupun yang sesuai syariat Islam yaitu kegiatan keagamaan dan ibadah.

Agar tidak menyerupai orang kafir dalam merayakan tahun baru Masehi.

Tgk. Shafwan Bendadeh SHI MSh, Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah STISNU Aceh
Tgk. Shafwan Bendadeh: Jangan Tunggu Kaya untuk Berwakaf

Permasalahan adalah merayakan tahun baru Masehi yang merupakan hari raya agama kafir dengan mengkhususkan amalan tertentu.

- ADVERTISEMENT -

Bila seseorang tidak untuk merayakannya, maka kegiatan keagamaan dan ibadahnya tidak masalah.

Menurut saya, pendapat MPU Aceh pada poin kedua yang membolehkan perayaan tahun baru dengan kegiatan keagamaan dan ibadah ini keliru dan harus ditinjau kembali, karena Nabi Muhammad SAW tidak merayakan tahun baru Masehi dengan kegiatan apapun meskipun dengan kegiatan keagamaan dan ibadah seperti zikir, wirid, doa, membaca Al-Qur’an dan sejenisnya.

Begitu pula sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in yang merupakan ulama salaf dan imam-imam mazhab sebagai generasi terbaik umat serta para ulama setelah mereka yang mengikuti mereka.

Semua umat Islam sepakat bahwa Nabi Muhammad SAW adalah petunjuk bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan khususnya dalam persoalan agama.

Mengikuti Nabi Muhammad SAW adalah kewajiban bagi setiap muslim. Begitu pula umat Islam sepakat untuk mengikuti para ulama salaf yaitu para sahabat tabi’in dan tabi’ut tabi’in karena mereka generasi terbaik umat Nabi SAW sebagaimana ditegaskan olehNabi SAW.

Namun, tidak seorangpun dari mereka merayakan tahun baru Masehi dengan apapun kegiatan, baik duniawi maupun agama. Jadi ini perbuatan bid’ah yang dikecam dan diharamkan oleh Allah SWT.

Para ulama sepakat pula mengatakan bahwa mengkhususkan ibadah tertentu harus berdasarkan hadits yang shahih. Bila tidak, ini perbuatan bid’ah yang dikecam dan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena persoalan ibadah itu bersifat tauqifiyyah (wajib berdasarkan Al-Qur’an dan hadits).

Malam tahun baru Masehi sama dengan malam-malam lainnya. Tidak ada keutamaan atau anjuran untuk merayakannya dengan kegiatan apapun termasuk kegiatan agama berupa ceramah dan sejenisnya maupun ibadah seperti zikir, shalat, dosa dan membaca Al-Qur’an.

Bagi orang yang ingin melakukannya dengan niat bukan untuk merayakan tahun baru Masehi atau tidak mengaitkannya, maka ini dibolehkan.

Yang tidak dibolehkan adalah beribadah khusus untuk merayakan tahun baru Masehi atau mengaitkan kegiatan atau ibadahnya dengan tahun baru Masehi.

Jadi, yang menjadi masalah adalah merayakan tahun baru Masehi. Ini yang dilarang dalam agama. Karena perayaan tahun baru Masehi merupakan ajaran agama orang-orang kafir penyembah berhala atau dewa yang mengandung kesyirikan dan kekufuran.

Merayakannya berarti meridhainnya. Umat Islam dilarang mengikuti dan menyerupai kepercayaan, ritual dan syiar agama orang-orang kafir. Begitu pula umat Islam dilarang untuk mencampur adukkan kebenaran Islam dengan kebatilan agama selain Islam.

Tahun baru Masehi bukan ajaran Islam, namun ajaran agama Yunani kuno penyembah berhala dan dewa-dewi. Allah mengharamkan umat Islam untuk mengikuti dan menyerupai orang-orang kafir dalam keyakinan, ibadah dan syiar agama mereka.

Karena itu, para ulama salaf telah ijma’ (sepakat) mengharamkan merayakan hari agama kafir dalam bentuk apapun, baik kegiatan dunia maupun keagamaan. Karena pada hari raya agama kafir.

Poin kedua dari taushiyah MPU Aceh yang membolehkan merayakan tahun baru dengan syarat tertentu ini sebenarnya juga paradok dengan poin pertama yang mengatakan bahwa perayaan menyambut tahun baru bukan hari besar Islam.

Jika bukan hari besar Islam, maka kenapa dirayakan? Justru merayakan tahun baru Masehi menyerupai orang-orang kafir dan ikut mensyiarkan ajaran agama kafir. Karena perayaan tahun baru Masehi itu ajaran dan syiar agama kafir.

Selain itu, poin kedua dari taushiyah ini juga paradok dengan poin keempat yang mengatakan bahwa bagi masyarakat yang dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non muslim serta penggunaan atributnya.

Perayaan tahun baru Masehi merupakan ritual agama kafir Yunani kuno penyembah berhala dan dewa dewi. Bahkan orang-orang kristen dan Yahudi ikut merayakannya. Tapi kenapa justru MPU Aceh membolehkan merayakan hari raya orang-orang kafir yang mengandung ritual kesyirikan dan kekufuran?

Bukankah ini mengikuti dan menyerupai mereka meskipun dibungkus dengan kegiatan yang tampak islami?

Tapi intinya tetap sama yaitu perayaan hari raya agama orang-orang kafir. Ini mengikuti dan menyerupai orang-orang kafir. Inilah yang menjadi masalah dan sebab larangannya.

Jadi, di sini terlihat MPU Aceh plin-plan dalam menjelaskan hukum merayakan tahun baru Masehi. Tidak jelas dan tidak tegas melarangnya. Karena mencampurkan antara kebenaran agama Islam dan kebatilan merayakan hari raya agama kafir.

Padahal dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 42, Allah melarang kita mencampurkan kebenaran dengan kebatilan. Dan Rasulullah SAW melarang menyerupai keyakinan, ritual dan syiar agama kafir dengan ancaman bagian dari mereka.

Beliau bersabda “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Karena itu, sudah sepatutnya MPU Aceh harus tegas dalam melarang perayaan tahun baru Masehi dalam bentuk apapun, termasuk kegiatan keagamaan dan ibadah yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru Masehi, baik berkelompok maupun perorangan, agar tidak terjerumus dalam mengikuti dan menyerupai ritual dan syiar agama orang-orang kafir yang dilarang dalam Islam. Wallahu a’lam.

*Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh dan Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Previous Article Pj Bupati Muhammad Iswanto bersama Forkopimda meninjau pos pengamanan lalu lintas selama pergantian tahun di Pos Gabungan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya serta Pos Pelayanan di Gampong Lamkruet Kecamatan Lhoknga, Selasa malam (31/12) Malam Tahun Baru Tanpa Petasan dan Kembang Api, Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih
Next Article Petugas Damkar BPBD Aceh Besar bersama guru MAS dan masyarakat Kuta Cot Glie, membersihkan halaman sekolah pasca banjir, di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Rabu (1/1/2025). FOTO: DOK. BPBD ACEH BESAR Relawan Damkar BPBD Aceh Besar Bersihkan Sekolah Usai Banjir di Kuta Cot Glie

Populer

Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh
Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru
Sabtu, 1 November 2025
Terduga pelaku pembakaran Dayah Babul Magfirah Cot Keueung Kuta Baro, Aceh Besar terekam CCTV pada Jum'at dini hari (31/10/2025). (Foto: Ist)
Aceh
Dayah Babul Maghfirah Diduga Dibakar: Terduga Pelaku Terekam CCTV
Minggu, 2 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Ustaz Ahmad Qushairi Lc MAg
Syariah

Kebahagiaan Sejati Lahir dari Takwa, Bukan dari Harta dan Jabatan

Jumat, 17 Oktober 2025
Syariah

Perubahan Nasib Suatu Kaum Dimulai dari Diri Sendiri, Pesan Al-Qur’an untuk Umat

Jumat, 10 Oktober 2025
Imam Besar Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry, Tgk Saifuddin A. Rasyid
Syariah

Umat Islam Jangan Latah Respon Informasi yang Diterima

Jumat, 3 Oktober 2025
Penyuluh Agama Islam Kabupaten Aceh Besar, Drs Tgk Syaiful Mar AAI
Syariah

Kepemimpinan Rasulullah Aktual Sepanjang Zaman

Sabtu, 27 September 2025
Syariah

Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia

Kamis, 25 September 2025
Ustaz Mursalin Basyah Lc MA
Syariah

Jauhi Pertemanan Toxic, Bangun Perilaku Sosial yang Sehat

Jumat, 19 September 2025
Syariah

Kemenag Banda Aceh Hadirkan Pengajian untuk Pedagang di Lapangan Blang Padang

Jumat, 19 September 2025
Wakil Imum Chik Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Habibie Waly S.TH
Syariah

Jangan Jadikan Teladan dalam Kehidupan Selain Rasulullah

Jumat, 12 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?