Setelah Terpilih, Jangan Ingkar Janji dan Khianati Rakyat
ACEH BESAR — Setelah terpilih dan diberikan amanah dalam pemilu yang baru saja berlangsung, bersiaplah melaksanakan janji-janji yang telah diprogramkan dan jangan mengkhianati rakyat.
Jangan pula mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan di atas kepentingan rakyat, sejahterakan rakyat, jangan korupsi, tegakkan kesetaraan hukum, serta berlaku adil.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ustaz Dr H Badrul Munir Lc MA menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jum’at di Masjid Baitul Maghfirah, Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, 16 Februari 2024 bertepatan 6 Sya’ban 1445 Hijriah.
Dalam hal ini, kata Anggota Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini, Rasulullah telah memberikan warning dalam sabdanya, “Siapa saja yang diberikan kepercayaan untuk menjadi pemimpin, lalu ia menipu dan mengkhianati rakyat, maka ia akan masuk neraka.” (HR Imam Ahmad)”.
“Islam adalah agama yang sempurna ajarannya, mengatur tidak saja hubungan manusia dengan dengan pencipta, tetapi juga hubungan manusia sesama manusia, bahkan hubungan manusia dengan lingkungannya, flora dan fauna,” ujar Ustaz Badrul Munir.
Ia menjelaskan, ajaran Islam ber karakteristik sumber hukumnya berasal dari wahyu ilahi, berdimensi duniawi, ukhrawi, serta senantiasa berorientasi merealisasikan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Meraih kemaslahatan dan menghindari kemudaratan melalui menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan lingkungan hidup adalah esensi penting dalam perumusan setiap hukum Islam.
Menurut Ustaz Badrul Munir, setiap hukum yang diwajibkan dan diperintahkan, pasti terdapat kemaslahatan yang ingin diraih dan setiap hukum yang diharamkan atau dilarang, pasti terdapat kemudaratan yang dihindari.
Imam Syatibi dalam al-Mufawaqat mengatakan, syariat Islam diturunkan untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Prinsip ini menjadi landasan dan pondasi setiap penetapan hukum dalam syariat Islam.
Hirarki atau tata urut pertimbangan maslahah yaitu meraih yang paling maslahat diantara yang maslahat, kemudian meraih maslahat daripada yang dapat membawa mudarat dan selanjutnya memilih yang paling sedikit mudarat, jika tidak terdapat yang paling maslahatnya.