Suami Bersumpah Tidak Menggauli Istri, Apakah Jatuh Talak?
Oleh:Alief Hafidzt Aulia*
DALAM kehidupan rumah tangga, terjadinya dinamika keluarga sudah menjadi hal yang biasa. Hadirnya Islam dengan seperangkat aturan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mengantisipasi amarah dan konflik yang terjadi antara suami dan istri, salah satu di antaranya adalah ketentuan tentang ila’.
Permasalahan ila’ sering kali menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait dengan dampak terhadap status pernikahan. Suami mendiamkan istri, menjauhinya secara fisik dan emosional selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Hal semacam ini menimbulkan pertanyaan: Apakah status pernikahan, otomatis berakhir karena suami tidak menyentuh istrinya selama berbulan-bulan?
Ila’ merupakan sumpah yang diucapkan suami untuk tidak menggauli istrinya selama waktu yang tidak ditentukan atau lebih dari empat bulan, padahal sebenarnya suami tersebut punya kemampuan untuk menggauli istrinya. Hal ini ditegaskan dalam surat al-Baqarah [2] ayat 226-227 yang berbunyi:
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۚ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (٢٢٦) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٢٧
Artinya: “Bagi orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya, diberi tangguh empat bulan. Maka jika mereka kembali (kepada istrinya), sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertekad untuk menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dari ayat di atas, terlihat bahwa Allah memberikan dua opsi setelah waktu empat bulan berakhir, yaitu pertama rujuk (fa’in fâ’û), yaitu kembali menyentuh istri, maka pernikahannya tetap sah. Imam ‘Alauddin Ali bin Muhammad Al-Baghdadi, menulis di dalam kitabnya Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, sebagai berikut:
فإن فاؤوا) أي رَجَعُوا عَنِ الْيَمِينِ بِالْوَطءِ، وَالْمَعنَى فَإِنْ رَجَعُوا عَمَّا حَلِفُوا عَلَيهِ مِن تَركِ جِمَاعِهَا فَإِنَّ اللّٰهَ (غفور رحيم) لِلزَّوجِ إِذَا تَابَ مِن إِضرَارِ لِلزَّوجَةِ، بِأَمرِهِ
Artinya: “fa’in fâ’û, artinya mereka kembali dari sumpahnya dengan melakukan hubungan badan. Maknanya adalah, jika mereka kembali dari sumpahnya untuk tidak menggauli istrinya, maka sesungguhnya Allah (Ghafûr Rahîm), Maha Pengampun dan Maha Penyayang bagi suami apabila ia bertaubat dari menyakiti istrinya.” (Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, [Beirut: Dar Al-Kotob Al-ilmiyah, 2023], Jilid I, halaman 158).
- apakah ila termasuk talak
- dinamika pernikahan dan sumpah
- fikih rumah tangga
- hukum ila dalam Islam
- pengertian ila menurut ulama
- saya juga bisa bantu.
- suami tidak menyentuh istri apakah cerai
- tafsir surat Al-Baqarah 226-227 Jika Anda ingin versi naratif dengan gaya media seperti Infoaceh.net atau versi ringkas untuk publikasi blog
- www.infoaceh.net