Syariah

Tanah Wakaf Harus Diproduktifkan

Banda Aceh — Idealnya seluruh tanah wakaf yang potensial produktif telah disertifikasi, sehingga memiliki legalitas, terlindungi secara hukum dan mudah diproduktifkan.

Untuk ini diperlukan kesungguhan nazir, kantor urusan agama (KUA) kecamatan dan komponen terkait lainnya di seluruh Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Demikian disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Dr HA Gani Isa, SH M.Ag dalam forum pembinaan nazir wakaf angkatan kedua di aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020. Pembinaan angkatan pertama berlangsung Senin kemarin dan dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Muhammad Iqbal SAg MAg.

Menurut A Gani Isa, upaya memproduktifkan wakaf perlu terus menerus dilakukan melalui peningkatan peran BWI dan kapasitas nazir. “Dengan demikian nazir mampu mengelola wakaf secara profesional,” katanya.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Untuk itu, pihak telah membentuk 11 perwakilan BWI kabupaten/kota untuk memastikan regulasi wakaf dapat dilaksanakan dengan baik, melakukan pembinaan nazir berkelanjutan dan memetakan tanah wakaf yang dapat diproduktifkan. BWI Aceh akan terus membentuk perwakilan BWI seluruh Aceh.

Wakil Ketua BWI Aceh, Dr Armiadi Musa MA, meminta nazir wakaf meningkatkan kemampuan manajerial dan pengelolaan keuangan wakaf, sehingga publik meyakini nazir telah bekerja amanah dan transparan.

“Dana publik seperti wakaf tetap dalam kontrol publik, yang mengharuskan nazir transparan dan akuntabel dalam membuat laporan keuangan wakaf,” jelasnya.

Armiadi mengharapkan nazir tidak cukup hanya berhenti sebagai seorang nazir semata-mata, namun nazir mestilah juga seorang wakif menurut kemampuan masing-masing.

“Selama kita masih hidup, hendaknya berkesempatan menjadi wakif, dan itulah amal abadi yang kita bawa mati,” katanya.

Pembinaan nazir yang diikuti 50 peserta itu dilaksanakan atas kerja sama BWI Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh. Diantara materi disampaikan, Kebijakan Kemenag dalam Pengelolaan Wakaf, Peran BWI dalam Pengelolaan Wakaf, Manajemen dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Produktif, serta Peningkatan Kapasitas Nazir Menuju Pengelolaan Wakaf Produktif. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait