INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Tiga hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua yakni memberikan nama yang baik ketika anak itu lahir, mengajari kitab yang Allah turunkan (Al Qur’an) ketika anak itu mulai bisa menggunakan akalnya, dan mengawinkan anak-anaknya ketika beranjak dewasa.
Demikian khutbah Jum’at yang disampaikan oleh Tgk Tahiyat Mubarak, pengajar pada Dayah Darul Aman Lubok, di Masjid Baitul Halim Sibreh Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, 31 Mei 2024, bertepatan 23 Dzulqa’dah 1445 Hijriah.
“Tiga hal ini patut diingat oleh kaum muslimin, agar selamat dunia akhirat,” sebut Tgk Tahiyat.
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Umar radhiyallahu anhu, bahwa ada seseorang datang kepadanya dengan membawa anaknya, kemudian ia berkata. “Wahai Amirul Mukminin, anakku ini durhaka kepadaku.” Umar ra. berkata kepada anak itu, “Apakah kamu tidak takut kepada Allah, di mana kamu berani durhaka kepada ayahmu”.
“Di antara hak orang tua itu adalah begini dan di antara hak anak adalah begini.” Lantas anak itu bertanya: “Wahai Amirul Mukminin, apakah anak itu mempunyai hak yang harus dilaksanakan oleh ayahnya?”.
Umar menjawab, “Ya, haknya, yaitu hendaknya ayahnya memilihkan ibu yang terhormat, artinya ayahnya tidak kawin dengan perempuan yang hina supaya anaknya tidak merasa tercela karena ibunya.
Kemudian, Tgk Tahiyat menegaskan, hendaknya ayahmu memberikan nama yang bagus dan hendaknya ayahmu mengajarinya Al-Qur’an.
Anak itu berkata, “Demi Allah, ayahku tidaklah memilihkan ibu yang terhormat untukku, ia membeli budak perempuan dengan harga 400 dirham. Ia tidak memberikan nama yang baik untukku, ia memberikan nama kelelawar jantan kepadaku. Dan ia tidak mengajariku satu ayat pun dari Al-Qur’an.”
Kemudian Umar menoleh kepada ayahnya itu seraya berkata. “Kamu mengatakan bahwa anak ini durhaka kepadamu, padahal kamu telah durhaka kepadanya sebelum ia durhaka kepadamu. Pergilah kamu dari sini.”
“Demikian nasihat singkat yang memberi hikmah kepada kita sebagai ayah, agar tidak menyia-nyiakan kehidupan sang anak,” pungkas Tgk. Tahiyat. (Sayed M. Husen)
Editor:
Muhammad Saman