Tuntutan Mahar Tinggi, Banyak Orang Tua di Aceh Enggan Nikahkan Anak
Infoaceh.net, ACEH BESAR– Dalam realitas kehidupan masyarakat Aceh saat ini, banyak orang tua yang merasa enggan menikahkan anaknya, terutama karena tuntutan mahar yang tinggi.
Sementara itu, harga emas di pasaran terus mengalami kenaikan signifikan.
Hal itu disampaikan Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar dalam khutbah Jum’at di Masjid Besar Ittihadiyah, Kemukiman Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, 18 April 2025 bertepatan dengan 19 Syawal 1446 Hijriah.
Tgk Cut Azwar menambahkan, umat Islam dalam kehidupan berkeluarga telah diatur oleh ketentuan hukum syariat yang wajib dilaksanakan sebagaimana diturunkan oleh Allah melalui Rasul-Nya. Karena itu, terdapat tanggung jawab dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang tua terhadap anak-anak mereka.
Dalam salah satu hadits, Rasulullah menyampaikan, tiga kewajiban utama orang tua terhadap anaknya.
Pertama, memberikan nama yang baik saat anak lahir. Kedua, mendidik anak dengan ilmu Al-Qur’an atau pendidikan agama Islam. Ketiga, menikahkan anak ketika mereka telah memasuki usia dewasa.
“Ketiga tanggung jawab ini, harus dipenuhi oleh orang tua, terutama tanggung jawab yang ketiga, yaitu menikahkan anak,” tegas Tgk Cut Azwar, yang juga Imam Meunasah Gampong Lamreung ini.
Ia menjelaskan, dalam tradisi masyarakat Aceh, proses pernikahan, mulai pertunangan hingga acara walimatul ‘ursy, sering kali tidak selaras dengan syariat Islam.
Banyak prosesi pernikahan yang justru menyulitkan dan menjauh dari prinsip-prinsip syariat. Alih-alih mempermudah, masyarakat justru memperumit urusan pernikahan dengan tuntutan adat yang berlebihan.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Tgk Cut Azwar, terdapat kenyataan banyak orang tua mengabaikan pendidikan agama anak-anak mereka.
Padahal, memberikan pendidikan agama merupakan kewajiban utama yang tidak boleh diabaikan.
Bila orang tua tidak memiliki kemampuan mengajarkan sendiri, mereka dianjurkan menyerahkan anak-anaknya ke dayah atau lembaga pendidikan Islam yang banyak tersedia di Aceh.
Berdasarkan hasil survei para Penyuluh Agama dari Kementerian Agama Kecamatan Darul Imarah, lebih dari 80% anak-anak di wilayah ini tidak mampu membaca Al-Qur’an, bahkan tidak mengenal Al-Qur’an sebagai pedoman hidup mereka.
“Fakta-fakta ini seharusnya menjadi tamparan dan penggugah kesadaran bagi kita semua, supaya memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak-anak yang kita lahirkan, besarkan, dan akan kita tinggalkan sebagai generasi penerus agama dan bangsa ini,” pungkasnya. (Sayed M. Husen)