Umat Islam Harus Pedomani Fatwa MUI dalam Bermedia Sosial, Ini Hal yang Diharamkan
ACEH BESAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi pedoman dan panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini.
“Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan dalam menyikapinya. Untuk itu, dalam komunikasi melalui media sosial umat Islam harus mempedomani fatwa MUI tersebut,” kata Ustaz Dr Emi Yasir Lc MA, Pimpinan Dayah Madrasatul Qur’an Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, dalam khutbah Jum’at yang disampaikan di Masjid Jamik Bukit Baro, Cot Goh, Kecamatan Montasik, 15 September 2023 bertepatan 29 Safar 1445 Hijriah.
Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh ini menjelaskan, setidaknya ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam bermedia sosial menurut fatwa tersebut.
Pertama, dalil dalam Alquran dan hadits yang menjadi panduan dalam bermedia sosial, yaitu firman Allah yang memerintahkan pentingnya tabayyun atau klarifikasi terhadap informasi yang kita peroleh.
Firman Allah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Demikian pula, Nabi Muhammad telah memberikan petunjuk bagi umatnya dalam berkomunikasi dan juga dalam menerima informasi dari berbagai berita. Rasulullah bersabda, yang artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Kedua, umat Islam harus memperhatikan hal-hal yang diharamkan, seperti melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, berprasangka buruk, serta segala hal yang terlarang secara syar’i.