100 Hari Memimpin Aceh, Mualem Belum Mampu Hapus Barcode Isi BBM di SPBU
Banda Aceh, Infoaceh.net — Keinginan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk menghapuskan pemberlakuan sistem barcode (QR Code) dalam pembelian BBM subsidi di SPBU, hingga 100 hari lebih memimpin Aceh belum mampu diwujudkannya.
Sebelumnya, pada pidato pertama usai pelantikannya di hadapan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPRA Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 12 Februari 2025 menyatakan keinginannya untuk menghapus sistem barcode dalam pembelian BBM subsidi yanh berlaku di seluruh SPBU seluruh Aceh.
Ia beralasan bahwa sistem ini menyulitkan masyarakat, terutama di daerah terpencil, dan tidak memberikan manfaat signifikan di lapangan.
Mualem juga menyebut bahwa sistem barcode telah menyebabkan ketegangan di SPBU, bahkan ada insiden di mana masyarakat hampir saja membakar SPBU karena kesulitan mengakses BBM subsidi akibat tidak memiliki barcode.
Namun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa penggunaan QR Code adalah bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Sistem ini memungkinkan pendataan konsumen BBM subsidi secara elektronik, sehingga penyaluran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel .
Pertamina juga menyatakan bahwa program barcode merupakan mekanisme pencatatan elektronik untuk melaporkan kepada pemerintah terkait siapa pengguna BBM bersubsidi.
Mereka menambahkan bahwa pelaksanaan program ini di Aceh berjalan lancar dan Aceh merupakan salah satu provinsi yang terlebih dahulu menjalankan program subsidi tepat BBM Pertalite .
Meskipun ada penolakan dari pemerintah pusat, Mualem tetap berkomitmen untuk menghapus sistem barcode di SPBU Aceh demi kenyamanan masyarakat.
Mualem mengatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menyenangkan dan menyejahterakan rakyat Aceh. Menurut dia, barcode yang selama ini berlaku untuk mengisi BBM jenis solar dan Pertalite tidak bermakna.
“Tapi saya pikir-pikir, saya lihat di lapangan tidak ada maknanya. Program barcode, tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Aceh,” ujar eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan karena bertentangan dengan kebijakan nasional yang berlaku.
Hingga 23 Mei 2025 atau 100 hari Mualem-Dek Fad memimpin Aceh, keinginan sang gubernur menghapus barcode pun belum terwujud.
Sementara masyarakat Aceh pun sampai sekarang masih diwajibkan oleh Pertamina dan pemilik SPBU untuk memperlihatkan barcode saat mau isi BBM subsidi.
Jika tidak ada barcode, maka jangan harap pemilik kendaraan bermotor roda empat bisa membeli BBM subsidi.