1,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE— Kantor Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan barang bukti 1,1 juta batang rokok ilegal yang ditaksir seharga Rp 1,2 miliar.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, pada Kamis (6/7/2023).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Bea Cukai Lhokseumawe, bersama Satpol PP Lhokseumawe, POM Lhokseumawe, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, dan Kejari Lhokseumawe.
Sepanjang tahun 2021 sampai 2022, Bea dan Cukai Lhokseumawe bersinergi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan maupun kegiatan operasi penindakan dalam rangka penegakan hukum di wilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan, dari kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cuka Lhokseumawe berhasil melakukan sebanyak 744 kali penindakan terhadap rokok ilegal, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasilamankan sebanyak 1.176.744 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.239.851.000 serta potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1.000.112.717.
Adapun modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok ilegal dimaksud yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekat pita cukai (polos).
Atas peredaran rokok legal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Cukai yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (IA)