Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

115 Gampong di Aceh Besar Dapat Tambahan Dana Desa Rp 16 Miliar

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto

JANTHO — Sebanyak 115 gampong di Kabupaten Aceh besar menerima tambahan pagu Dana Desa Tahun 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyebutkan, tambahan pagu dana desa tersebut dengan total Rp 16.058.830.000,00 yang tersebar di 19 kecamatan.

“Kita menerima tambahan alokasi dana desa untuk 115 gampong di 19 kecamatan, di antaranya terbanyak di Kecamatan Ingin Jaya yaitu 22 gampong,” ujar Iswanto, di Lambaro, Ingin Jaya, Rabu (27/9/2023).

Iswanto merincikan, masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp 139.642.000, sesuai PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa, gampong-gampong yang mendapat pagu tambahan tersebut sesuai indikator yang telah ditetapkan pada pasal 13 ayat 2, berupa penetapan dan penyampaian APBG 2023 secara tepat waktu, Kinerja Penyaluran DD Tahun 2023, dan Persentase Realisasi Pembayaran BLT tahun 2022 terhadap kewajiban penganggaran.

Selanjutnya, kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekap transaksi harian setiap bulan TA 2023, kinerja penyampaian laporan ralisasi APBG setiap bulan TA 2023, dan laporan Konsolidasi realisasi APBG 2022 yg disampaikan ke Kemendagri oleh DPMG.

“Masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp 139.642.000, sesuai ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dana Desa,” sebut Iswanto.

Pj Bupati menyampaikan selamat atas kinerja dan dedikasi para keuchik dan perangkat gampong serta tenaga pendamping yang telah bekerja keras memenuhi indikator yang telah ditentukan dan semoga menjadi dapat menampung kembali kegiatan kegiatan yang belum terakomodir di APBG sesuai dengan usulan di RKPG 2023.

“Harapan kami jangan cepat berpuas diri, namun mari terus tingkatkn kinerja kita dan terus berbuat yang terbaik untuk gampong dan masyarakat, dan bagi gampong yang lain agar berbenah dan terus perupaya agar ditahun-tahun berikutnya juga bisa memperoleh Pagu tambahan serupa,” harap Pj Bupati Aceh Besar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar Carbaini mengaku proses penilaian indikator tersebut telah dilakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Juni 2023 melalui Aplikasi SIKD Teman Desa milik Kementerian Keuangan dan juga Aplikasi Laporan Konsolidasi milik Kementerian Dalam Negeri.

“Proses penyampaian dan pemenuhan indikator itu yang telah dipersyaratkan tersebut berjalan otomatis melalui proses penginputan SPJ pelaksanaan kegiatan di masing-masing gampong pada Aplikasi SISKEUDES,” pungkas. (IA)

Lainnya

LAPAS
Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan
Alfian
Spalletti Pamit Manis, Italia Libas Moldova 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Greta Thunberg.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam SH MH menyampaikan arahan dan sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan, Selasa (10/6).
Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran
Jubir KPK Budi Prasetyo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Bahlil Hentikan Tambang Gag Nikel, 5 Perusahaan di Raja Ampat Diusut ESDM
Syahrul dan Fadhil Ilyas diusulkan sebagai calon Dirut Bank Aceh
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka menguat tipis dalam perdagangan pasar spot Selasa, 10 Juni 2025.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi
Sepaket Itu Hanya di Pemilu, Bukan untuk Pemakzulan
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiyah
Harga Emas, Logam Mulia
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket
Enable Notifications OK No thanks