Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

115 Gampong di Aceh Besar Dapat Tambahan Dana Desa Rp 16 Miliar

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto

JANTHO — Sebanyak 115 gampong di Kabupaten Aceh besar menerima tambahan pagu Dana Desa Tahun 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyebutkan, tambahan pagu dana desa tersebut dengan total Rp 16.058.830.000,00 yang tersebar di 19 kecamatan.

“Kita menerima tambahan alokasi dana desa untuk 115 gampong di 19 kecamatan, di antaranya terbanyak di Kecamatan Ingin Jaya yaitu 22 gampong,” ujar Iswanto, di Lambaro, Ingin Jaya, Rabu (27/9/2023).

Iswanto merincikan, masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp 139.642.000, sesuai PMK 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa, gampong-gampong yang mendapat pagu tambahan tersebut sesuai indikator yang telah ditetapkan pada pasal 13 ayat 2, berupa penetapan dan penyampaian APBG 2023 secara tepat waktu, Kinerja Penyaluran DD Tahun 2023, dan Persentase Realisasi Pembayaran BLT tahun 2022 terhadap kewajiban penganggaran.

Selanjutnya, kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekap transaksi harian setiap bulan TA 2023, kinerja penyampaian laporan ralisasi APBG setiap bulan TA 2023, dan laporan Konsolidasi realisasi APBG 2022 yg disampaikan ke Kemendagri oleh DPMG.

“Masing-masing gampong memperoleh sebesar Rp 139.642.000, sesuai ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dana Desa,” sebut Iswanto.

Pj Bupati menyampaikan selamat atas kinerja dan dedikasi para keuchik dan perangkat gampong serta tenaga pendamping yang telah bekerja keras memenuhi indikator yang telah ditentukan dan semoga menjadi dapat menampung kembali kegiatan kegiatan yang belum terakomodir di APBG sesuai dengan usulan di RKPG 2023.

“Harapan kami jangan cepat berpuas diri, namun mari terus tingkatkn kinerja kita dan terus berbuat yang terbaik untuk gampong dan masyarakat, dan bagi gampong yang lain agar berbenah dan terus perupaya agar ditahun-tahun berikutnya juga bisa memperoleh Pagu tambahan serupa,” harap Pj Bupati Aceh Besar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar Carbaini mengaku proses penilaian indikator tersebut telah dilakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Juni 2023 melalui Aplikasi SIKD Teman Desa milik Kementerian Keuangan dan juga Aplikasi Laporan Konsolidasi milik Kementerian Dalam Negeri.

“Proses penyampaian dan pemenuhan indikator itu yang telah dipersyaratkan tersebut berjalan otomatis melalui proses penginputan SPJ pelaksanaan kegiatan di masing-masing gampong pada Aplikasi SISKEUDES,” pungkas. (IA)

Tutup
Exit mobile version