LHOKSEUMAWE — Sebanyak 12 remaja terlibat tawuran antar geng diamankan di polisi di Kota Lhokseumawe dan Langsa.
Tujuh remaja diamankan di Kota Lhokseumawe karena tawuran di depan Puskesmas Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Ahad (7/1/2024) dini hari.
Para remaja tersebut kini harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Banda Sakti, setelah ditangkap Ahad dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
“Awalnya kita peroleh informasi dari masyarakat ada sekelompok remaja sedang berkelahi. Nah, personel kita yang sedang berpatroli, langsung ke TKP sekitar pukul 00.55 WIB,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, dalam keterangannya, kepada awak media, Senin (7/1/2024).
Saat tiba ke lokasi, aparat Polsek Banda Sakti hanya menemukan satu unit Sepeda Motor (Sepmor) Matic warna Putih Biru yang ditinggal salah satu remaja yang terlibat tawuran.
Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh remaja di Lorong IV Desa Mon Geudong, yakni RA (16), DA (16), MI (16), MD (15), MR (16), MF (16) dan FA (18).
Setelah dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, diperoleh pengakuan bahwa mereka berkelahi membawa nama geng.
“Para remaja ini dari geng Persatuan Nekat Sadis (PNS) dan geng BATUPHAT,” ungkap Kapolsek Banda Sakti.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Kapolsek, para remaja beserta barang bukti berupa tujuh HP Android, satu pisau kecil, tali pinggang, empat sepmor Matic.
Sementara Tim Patroli Perintis Sat Samapta Polres Langsa mengamankan lima remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Langsa Kota.
“Mereka diamankan, pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diamankan kelima pelaku membawa senjata tajam (Sajam),” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Sat Samapta AKP Dasril, Senin (8/1/2024).
AKP Dasril menjelaskan, kelima remaja itu masih pelajar di Kota Langsa.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah sajam jenis samurai, satu balok kayu dan empat unit sepeda motor,” ucap Dasril.
Lanjut AKP Dasril, Polres Langsa mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
Apalagi, yang masih berstatus pelajar maka saat malam hari, sebaiknya jangan keluar rumah jika tidak ada hal-hal yang mendesak.
Ia menegaskan, tugas dan kewajiban seorang pelajar adalah belajar dengan tekun dan rajin, bukan untuk membuat onar, apalagi sudah mengarah tindakan kriminalitas.
Selain itu, sebagai insan terdidik, pelajar juga harus menjauhi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Karena barang haram itu akan sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga bagi masa depan.
“Untuk para pelajar yang kita amankan sudah kita serahkan ke Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (IA)