13 Agen Judi Chip Diringkus di Pidie
SIGLI – Satuan Reskrim Polres Pidie meringkus 13 agen judi online chip higgs dominan dan satu agen judi toto gelap (Togel) di sejumlah kecamatan.
Penangkapan 14 agen judi online Chip Higgs Domino dan judi Togel itu berdasarkan laporan warga saat Polres Pidie menggelar “Jum’at Curhat Kapolres Pidie” beberapa waktu lalu
Warga di sejumlah kecamatan yang merasa resah lalu melaporkan aktivitas judi online chip yang melibatkan anak-anak muda di kampung.
Sehingga Satreskrim Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi online di Kecamatan Glumpang Tiga, Peukan Baro, Tangse, Mutiara, Sakti, Simpang Tiga, Pidie, Padang Tiji dan Kecamatan Mutiara Timur.
“Kita meringkus 14 pelaku judi di sejumlah kecamatan di Pidie, yakni 13 agen judi online Chip dan satu agen judi Togel,” ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali saat menggelar, konferensi pers di Mapolres tersebut, Jum’at (2/6/2023).
Turut hadir Wakapolres Kompol Misyanto, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, dan Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar.
Menurut Kapolres, penangkapan para agen chip dan togel merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang diungkapkan dalam acara “Jumat Curhat” yang digelar Polres Pidie beserta jajaran sepekan sekali.
Dalam setiap kegiatan para tokoh masyarakat hampir di seluruh kecamatan meminta polisi untuk memberantas judi online terutama chip higgs domino yang semakin meresahkan masyarakat.
“Berawal masukan masyarakat itu, kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 orang agen judi online chip higgs domino dan satu agen judi togel ” kata Kapolres AKBP Imam Asfali.
Mereka yang ditangkap berinisial MH (21) dan TS (17), keduanya warga Glumpang Tiga, HF (26) dan ND (31), warga Kecamatan Peukan Baro, IF (27) warga Kecamatan Tangse, dan UM (36), ZN (53) dan ZI (53), warga Kecamatan Mutiara.
Lalu, BT (54) warga Sakti, IR (22) warga Simpang Tiga, JD (35) dan FH (26) warga Pidie, SR (23) warga Padang Tiji, dan MK (28) warga Mutiara Timur.
Pengungkapan 13 kasus judi dengan 14 tersangka dilakukan polisi pada Januari hingga April 2023 tiga kasus dan ditangkap empat agen chip.
Kemudian dari Mei hingga awal Juni 2023, polisi kembali mengungkap 10 kasus dan mengamankan 10 tersangka, yakni sembilan agen chip dan satu agen togel.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 15 HP berbagai merek yang berisi Chip sebabyak 236 Billion dan uang tunai Rp 4,6 juta.
Para pelaku atau agen judi chip dan judi togel tersebut dijerat dengan pasal 18 jo pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman (Uqubat) cambuk paling banyak 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau kurungan paling lama 45 bulan. (IA)